Lebaran 2024

Sakit saat Perjalanan Mudik Lebaran, Bisakah Berobat Pakai BPJS Kesehatan?

Berikut ini ketentuan penggunaan BPJS Kesehatan saat berada di luar kota, berguna saat perjalanan mudik Lebaran 2024.

Editor: Muji Lestari
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan pemudik memadati Gerbang Tol Cikampek Utama (2022). Simak ketentuan penggunaan BPJS Kesehatan di luar kota, berguna saat mudik Lebaran 2024. 

1. Berobat di FKTP

Jika ingin berobat di FKTP, maka peserta tinggal datang ke FKTP dengan menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP Peserta.

Diketahui, saat ini peserta BPJS Kesehatan ketika berobat di fasilitas kesehatan bisa menunjukkan KTP saja.

Peserta juga bisa menunjukkan kartu fisik miliknya maupun dengan menunjukkan kartu digital yang bisa didapatkan dari aplikasi mobile JKN.

2. Kondisi Gawat Darurat

Bagi masyarakat yang dalam keadaan darurat, maka bisa segera langsung menuju UGD rumah sakit.

Saat berobat di UGD Rumah sakit, peserta juga cukup menunjukkan KTP atau kartu BPJS Kesehatan miliknya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved