Kecelakaan Beruntun Gerbang Tol Halim

KPAI Ungkap Analisa Psikologis Sopir Truk yang Picu Kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama

KPAI angkat bicara terkait kasus kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur dengan tersangka sopir truk MI (17).

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, saat diwawancarai Wartawan, di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait kasus kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur dengan tersangka sopir truk berinisial MI (17).

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan berdasar kronologis hasil penyidikan Ditlantas Polda Metro Jaya pihaknya menilai MI yang secara hukum berstatus anak memiliki perilaku berisiko.

Perilaku berisiko ini yang diduga mengakibatkan MI berkendara dalam kecepatan tinggi hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun pada Rabu (27/3/2024) pagi.

"Kalau kita runut peristiwa ada situasi yang tidak bisa di kuasai seorang anak, akibat perilaku berisiko yang dimilikinya," kata Jasra saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).

Bila melihat kasusnya, menurut KPAI perilaku berisiko pada diri MI merupakan dampak psikologis akibat perjalanan kehidupan MI sebagai seorang anak dalam waktu yang lama.

KPAI mencontohkan pernyataan MI saat pemeriksaan dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya yang ingin mengganti rugi seluruh kerugian dari enam kendaraan terlibat kecelakaan beruntun.

"Anak membangun 'benteng-benteng' seperti sikap menolak pertolongan, sesumbar mengganti semua mobil yang ditabraknya. Begitu juga pernyataannya akan membayar semua mobil," ujarnya.

Jasra menuturkan pernyataan dilontarkan MI sebagaimana dalam video beredar tersebut diduga dipicu kondisi psikologis jiwanya yang tidak percaya siapa pun yang mendekati.

Hambatan kondisi emosi dan kejiwaan dialami MI disebut KPAI perlu ditangani lebih awal oleh pihak kepolisian sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

"Ini sangat terkait erat dengan perjalanan hidup anak, riwayat pengasuhan, kesendirian dalam waktu panjang. Terlalu dikecewakan keadaan yang dialami anak dalam masa yang panjang," tuturnya.

KPAI menyatakan bila kondisi psikologis MI tidak ditangani maka aparat penegak hukum sulit untuk dapat mengusut kasus kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama secara terang benderang.

Atas hal itu KPAI mendorong pemulihan diberikan kepada MI hingga ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"KPAI mendorong agar semangat pemulihan (psikologis) menjadi rencana program pemasyarakatan nanti di LPKA atau LPKS anak. Dari penerapan pidana anak," lanjut Jasra.

Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan berencana melibatkan KPAI dalam penanganan kasus kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama dengan tersangka MI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved