Cerita Kriminal
Penipuan di Jaksel dan Bekasi: Dokter Rugikan Korbannya Rp 5 M, 207 Orang Tertipu Program Doktoral
Sejumlah kasus penipuan dilaporkan ke pihak kepolisian beberapa waktu terakhir, di antaranya terjadi di Jakarta Selatan (Jaksel) dan Bekasi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah kasus penipuan dilaporkan ke pihak kepolisian beberapa waktu terakhir, di antaranya terjadi di Jakarta Selatan (Jaksel) dan Bekasi.
Di Bekasi, ada program kuliah S3 atau doktoral yang ternyata penipuan. Jumlah kobrannya mencapai ratusan orang.
Sementara di Jaksel, seorang dokter diduga melakukan penipuan hingga korbannya merugi Rp 5 miliar.
Penipuan Program Doktoral
Warga bernama Aloysius Bernanda Gunawan, melaporkan pelaku dugaan penipuan program kuliah doktoral ke Polres Metro Bekasi Kota yang dilakukan pria berinisial BTC.
Aloysius mengatakan, kasus bermula saat dia hendak mencari informasi program kuliah S3 melalui internet.
"Saya dapat iklan di medsos (media sosial) mungkin karena saya lagi cari informasi tetang doktor, itu di November 2023," kata Aloysius, Selasa (16/4/2024).
Dari informasi iklan tersebut, ia lalu menghubungkan nomor WhatsApp yang tertera untuk menayakan perihal program doktoral.
"Saya kontaklah nomornya, terus saya dimasukin ke WhatsApp grup," ucap dia.
Program kuliah S3 itu juga menawarkan seminar internasional yang digelar di salah satu hotel di Kota Bekasi, mengundang pembicara dari kampus Philipines Women University (PWU).
Dalam kegiatan seminar, pihak penyelenggara sekolah S3 menghadirkan alumni yang telah lulus melalui program yang sama.
"Selain seminar ada juga penyerahan ijazah, saya juga cek ijazahnya disetarakan atau belum, ternyata disetarakan," ungkap Aloysius.

Setelah mengikuti semua proses itu, Aloysius semakin yakin dan mantap memilih program sekolah doktoral yang diselenggarakan pria berinisial BTC.
Sampai di tahap ini, pada Desember 2023 calon mahasiswa program doktoral mulai ditagih uang biaya kuliah.
"Pada saat Desember itu saya tanya ada 54 orang, tapi sampai akhir Januari itu diperpanjang terakhir itu ada 207 orang (mahasiswa)," jelas dia.
Biaya kuliah yang ditawarkan sebesar Rp30 juta, Aloysius menbayar dua kali di 14 dan 18 Desember 2023.
"Dia Iming-iming beasiswa parsial namanya, jadi cuma bayar Rp30 juta, normalnya itu yang dia bilang Rp60 juta, sementara kalau kita lihat di websitenya PWU itu sekitar 86-90 juta," paparnya.
Sampai Maret 2024, perkuliahan tak kunjung jelas kapan akan dimulai sehingga korban berusaha bertanya ke ke terduga pelaku.
"Akhirnya disitu kita semakin yakin bahwa ini sudah tidak beres berarti, karena dia tadi sudah bilang gagal pendaftaran, kemudian uangnya sudah tidak ada, akhirnya kita bikin laporan," ungkap dia.
Aloysius telah melaporkan BTC ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor registrasi LP/B/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota, Senin (8/4/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan kasus masih dalam penyelidikan.
"Benar korban sudah buat laporan, akan diperiksa pelapor dan saksi-saksi," kata Firdaus.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pelapor akan segera diperiksa.
"Karena kemarin laporannya di buat sebelum lebaran, minggu ini pelapor akan diperiksa," jelasnya.
Dokter Rugikan Korban Rp 5 M
Sementara itu, seorang dokter berinisial RMG dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.
Korbannya, seorang pengusaha jasa konstruksi dan pengadaan barang, Effendy Foekri.
Laporan itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/1953/IV/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 April 2024.
Kuasa hukum Effendy, Odie Hudiyanto, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kronologinya pada tahun 2014, RMG bersama LHT meminta bantuan dana kepada Effendy Foekri untuk pembangunan hotel di Bali. Adapun peminjaman itu turut menjanjikan pengembalian uang pokok dan bunga bank 9 persen," kata Odie kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Lantaran tergiur bujuk rayu, sambung Odie, Effendy menyerahkan uang kepada RMG sebesar Rp 5 miliar.

"Berjalannya waktu tidak ada niat baik dari Robby Mulyadi Goenawan untuk mengembalikan uang. Hal ini dapat dibuktikan melalui transaksi uang masuk ke rekening RMG," ujar dia.
Ia mengungkapkan, RMG tidak mengembalikan uang tersebut meski proyek hotel itu sudah selesai dibangun.
"Ada dugaan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan sudah 10 tahun lamanya tak ada itikad baik dari RMG maupun LHT untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya," ungkap Odie.
Odie berharap penyidik Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan kliennya dan mengusut tuntas kasus ini.
"Saya berharap klien kami pak Effendy mendapat keadilan atas kasus ini," ucap Odie.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Motor Nyala Ditinggal Masuk Rumah, Sekejap Raib Dicuri : Beruntung Pelaku Ditangkap Warga dan Polisi |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi, Belasan Remaja Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Bersimpuh di Kaki Ibunya |
![]() |
---|
Detik-detik Polisi Menyamar Jadi Pembeli Buat Tangkap Pelaku Pengoplosan Tabung Gas di Tanjung Priok |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bekuk 6 Pengoplos Gas dari Tabung 3 Kg ke Kaleng Portabel |
![]() |
---|
Polisi Ringkus 5 Pencuri Motor Bersenjata Api di Matraman Jaktim, Ada Bocah Terlibat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.