Enggak Ribet! Begini Cara Download Kartu Nikah Digital, Tinggal Scan Code QR
Berikut ini cara mendownload kartu nikah digital online, gampak dan gak ribet. Tinggal scan QR code.
TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi kamu yang belum memiliki kartu nikah digital, berikut cara download kartu nikah digital online.
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan buku nikah secara digital atau kartu nikah digital.
Perlu diketahui, Simkah Kemenag telah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.
Lantas, bagaimana cara download kartu nikah digital?
Cara Download Kartu Nikah Digital
Dikutip dari laman Kemenag Bali, cara download kartu nikah digital bagi pasangan suami istri yang sudah memiliki buku nikah fisik sebagai berikut:
- Buka aplikasi QR barcode scanner di handphone masing-masing
- Scan QR code yang terdapat di buku nikah fisik
- Klik link yang muncul, Anda diarahkan ke laman Simkah yang berisi data pasangan suami istri
- Klik tombol "Download" untuk mengunduh dan menyimpan kartu nikah digital di handphone masing-masing.
Sebagai informasi, kartu nikah digital mempermudah akses layanan KUA (Kantor Urusan Agama) di seluruh Indonesia.
Selain itu, kartu nikah juga bisa digunakan sebagai data pendukung untuk memenuhi persyaratan administrasi seperti perbankan atau lainnya, tanpa melampirkan buku nikah secara fisik.
Untuk mencegah terjadi pemalsuan buku nikah, maka kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Kemenag).

Cara mengganti buku nikah
Buku nikah yang hilang dan rusak akan diganti dengan menerbitkan duplikat buku nikah.
Seluruh proses penerbitan buku nikah yang baru itu gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.
Berikut cara mengganti buku nikah:

1. Ganti buku nikah karena rusak
Apabila buku nikah rusak, pemohon dapat segera mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat dengan membawa beberapa dokumen, di antaranya:
- Buku nikah yang rusak
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto 2x3 latar biru.
Pemohon akan segera mendapatkan duplikat buku nikah yang rusak.
2. Ganti buku nikah karena hilang
Adapun bagi pemohon yang mengurus buku nikah lantaran hilang, bisa segera mengunjungi KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- KTP
- Pas foto 2x3 latar biru.
Nantinya pemohon juga akan mendapatkan duplikat buku nikah sama seperti yang diperoleh pemohon yang mengajukan penggantian buku nikah karena rusak.
Duplikat buku nikah ini hanya diberikan bagi pemohon yang buku nikahnya rusak atau hilang.
3. Ganti buku nikah karena salah tulis
Bagi masyarakat yang mengalami kesalahan penulisan di buku nikah, KUA akan menggantinya dengan buku nikah yang baru.
Pemohon bisa mengajukan buku nikah yang baru dengan membawa dokumen di bawah ini:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Ijazah terakhir
- Pas foto ukuran 2x3 latar biru
Kendati demikian, apabila stok buku nikah terbatas, pihak KUA akan melakukan beberapa hal, di antaranya:
- Mencoret dua garis pada tulisan yang salah
- Menulis perbaikannya dengan huruf kapital
- Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret
- Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah.
KUA memastikan bahwa buku nikah tersebut tetap sah meskipun terdapat coretan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Buku Nikah Hilang atau Rusak Akibat Banjir, Begini Cara Urusnya |
![]() |
---|
Polisi Buru Pembeli SIM dan Buku Nikah Palsu di Setiabudi Jaksel, Siap-Siap Kena Pidana |
![]() |
---|
Baru 9 Bulan Beraksi, Komplotan Pemalsu Dokumen di Jaksel Sudah Raup Keuntungan Hingga Ratusan Juta |
![]() |
---|
Promosi di Medsos, Komplotan Pemalsu SIM hingga Buku Nikah di Jaksel Pasang Iklan di Facebook |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu SIM dan Buku Nikah di Jaksel, Cuma Modal Mesin Printer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.