Cerita Kriminal
Baru 9 Bulan Beraksi, Komplotan Pemalsu Dokumen di Jaksel Sudah Raup Keuntungan Hingga Ratusan Juta
Komplotan pemalsu dokumen di Jaksel, telah beraksi selama sembilan bulan. Dalam kurun waktu tersebut, keuntungannya sudah mencapai ratusan juta.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Komplotan pemalsu dokumen di Setiabudi, Jakarta Selatan telah beraksi selama sembilan bulan terhitung sejak Agustus 2023.
Selama kurun waktu tersebut, kedua pelaku berinisial TN (32) dan PRA (21) telah meraup keuntungan hingga ratusan juta Rupiah.
Pasalnya, keuntungan yang diperoleh para pelaku dalam sebulan tak kurang dari Rp 30 juta.
"Untuk rata-rata, Rp30 juta omzet mereka per bulan. Berarti kalau kita rata-rata, sehari itu Rp 1 juta," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman saat merilis kasus ini, Selasa (28/5/2024).
Dengan demikian, komplotan pemalsu dokumen itu mengumpulkan sekitar Rp 270 juta selama sembilan bulan beraksi.
Adapun dalam aksinya, para pelaku mematok tarif Rp250 ribu hingga Rp1 juta untuk membuat dokumen palsu seperti SIM, KTP, ijazah hingga buku nikah.
"Untuk pembuatan SIM C palsu biayanya Rp350 ribu, SIM A Rp450 ribu, SIM B Umum Rp650 ribu, buku nikah palsu Rp1 juta, KTP palsu Rp250 ribu, dan ijazah palsu Rp600 ribu," ungkap dia.
Sementara itu, untuk melancarkan aksinya komplotan pemalsu dokumen itu melakukan promosi di media sosial.
Mereka memasang iklan di Facebook untuk mencari sasaran pelanggan.
Ketika menerima pesanan untuk membuat dokumen palsu, pelanggan langsung diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Setelahnya, pelanggan diminta mengirimkan data pribadi berupa identitas dan foto diri, serta contoh dokumen yang ingin dipalsukan.
"Untuk pembayarannya ditransfer ke rekening pelaku atas nama TN," ujar Firman.
Firman mengungkap, TN dan PRA membuat dokumen palsu menggunakan komputer dan printer milik mereka.
Selain itu, kata Firman ada beberapa dokumen yang dicetak di mesin fotocopy. Salah satunya adalah buku nikah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.