Cerita Kriminal

Baru 9 Bulan Beraksi, Komplotan Pemalsu Dokumen di Jaksel Sudah Raup Keuntungan Hingga Ratusan Juta

Komplotan pemalsu dokumen di Jaksel, telah beraksi selama sembilan bulan. Dalam kurun waktu tersebut, keuntungannya sudah mencapai ratusan juta.

Tribunjakarta/Annas Furqon Hakim
Dua pelaku pemalsu dokumen berinisial TN (32) dan PRA (21) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024). 

Dokumen palsu yang telah dicetak itu kemudian dikirim melalui ojek online dan jasa ekspedisi.

"Setelah dibuat dan dicetak sesuai pesanan, para pelaku mengirim dokumen palsu itu melalui jasa pengiriman Gosend dan JNT," kata Firman.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Setiabudi.

Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved