Dijamin JKN! Pengobatan Vertigo, DBD Hingga Tipes Bisa Dilakukan Gratis

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengcover berbagai jenis penyakit, di antaranya vertigo.

Editor: Muji Lestari
Istimewa
Fani, peserta JKN yang melakukan pengobatan vertigo lewat BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Luasnya manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menjamin berbagai jenis penyakit medis sudah banyak dirasakan oleh pesertanya.

Termasuk halnya penyakit vertigo yang diderita Fani (27) salah satu anak muda yang berprofesi sebagai pegawai pemerintah di Jakarta.

Dirinya mengatakan sudah cukup lama terdaftar sebagai peserta JKN bersama dengan seluruh anggota keluarganya, kini Fani telah beralih menjadi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) kelas satu dari tempat kerjanya.

Sebagai peserta JKN sejak lama, Fani ternyata memiliki pengalaman terkait menfaat BPJS Kesehatan.

Pada tahun 2019 lalu, ia mengatakan pertama kalinya merasakan dunia serasa berputar dan bergerak yang membuat kepalanya pusing tak tertahankan.

Hingga membuat dirinya harus dilarikan ke klinik karena kondisi yang makin memburuk, kala itu Fani didampingi oleh keluarganya memastikan bahwa kepesertaan JKN aktif dan membawa kartu fisik.

“Rasanya kayak dijungkir balikan, kejadian ini terjadi waktu saya mau sholat, kok tiba-tiba keringat dingin muncul di sekujur tubuh, terus juga ada mual juga, akibatnya saya sholat dengan posisi tidur di atas sajadah, setelah selesai itupun saya harus merangkak karena ga kuat berdiri," ungkapnya.

"Saat itu juga, saya langsung dibawa ke Klinik 24 jam, disitu saya langsung masuk ke ruang rawatnya dan dapat pemeriksaan sekaligus pengobatan, hasilnya ternyata saya didiagnosa terkena vertigo. Kemudian setelah beberapa waktu kondisi saya membaik dan boleh pulang membawa obat,” tutur Fani.

Tidak ada biaya yang dikenakan secara pribadi kepada Fani, ia dapat pulang dengan tenang karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Namun sayangnya, setelah kembali ke rumah dan mengonsumsi obat dari klinik, dirinya tidak menyangka kondisi penyakit yang diderita tak kunjung sembuh.

Bahkan muncul gejala yang lebuh serius sepeti demam dan lemas dikarenakan makanan dan minuman yang dikonsumsi tidak masuk kedalam tubuhnya, semua terbuang bersama gejala muntah yang makin parah.

“Perjuangan banget pokoknya berobat penyakit vertigo, udah gak terhitung berapa kali hari itu saya muntah-muntah sampai gak berdaya lagi, akhirnya saya bilang ke ayah udah gak kuat lagi dan takut pingsan, saya langsung diantar ke UGD Rumah Sakit Marinir Cilandak."

"Untungnya disana langsung ditangani dengan baik, gak lama setelah di UGD saya juga langsung diarahkan ke kamar rawat inap untuk pengobatan intensif. Enaknya disana perawat dan dokternya ramah-ramah, juga cepat kalau butuh sesuatu, meski dirawat 5 hari rasanya gak ada yang jelek sebagai pasien BPJS Kesehatan,” lanjutnya.

Fani kembali mengungkapkan semua biaya pengobatan selama di Rumah Sakit Marinir Cilandak sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan, selain terkesan dengan layanannya yang baik, ia dan keluarganya juga sangat terbantu dari sisi finansial.

Bukan hanya saat ia terkena vertigo, Fani juga tidak mengeluarkan biaya sepeserpun untuk pengobatan demam berdarah dan thypoid.

Bahkan pada awal tahun 2023 lalu, ia juga melakukan pembedahan mulut karena impaksi gigi pada 4 gigi bungsunya. Tak terbayang jika semua pengalaman tersebut dilaluinya tanpa Program JKN.

“Dari kisah saya itu, bisa disimpulkan penyakit itu ga memandang tua dan mudanya seseorang, jadi memang sangat penting punya jaminan kesehatan untuk membantu pembiayaan ketika sakit, contoh nyatanya BPJS Kesehatan ini, berkali-kali saya butuh perawatan serius di rumah sakit, seluruhnya gratis tanpa embel-embel, cukup pastikan aja statusnya aktif dan sesuai dengan prosedur."

"Saya sangat merasa beruntung menjadi salah satu peserta dari Program JKN ini, apalagi makin kesini makin banyak kemudahan yang diberikan,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved