Pilpres 2024

Senyum Anies Dengar Hakim MK Bilang Jokowi Tak Langgar Hukum Soal Bansos, Sikap Sang Capres Disorot

Sikap Calon presiden nomor urut 01 disorot saat mendengarkan Hakim MK Ridwan Mansyur berbicara mengenai Bansos, Senin (22/4/2024).

Kolase Foto Tribun Jakarta/Tribunnews.com
Kolase Foto Capres 01 Anies Baswedan dan suasana sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (22/4/2024). Sikap Calon presiden nomor urut 01 disorot saat mendengarkan Hakim MK Ridwan Mansyur berbicara mengenai Bansos, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sikap Calon presiden nomor urut 01 disorot saat mendengarkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur berbicara mengenai bantuan sosial (Bansos).

Sikap tersebut terlihat saat sidang pembacaan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusa, Senin (22/4/2024).

Anies Baswedan juga nampak tersenyum saat Hakim Ridwan menyatakan Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum soal penyaluran bansos.

Awalnya, Anies terlihat mendengarkan Hakim Ridwan yang sedang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengenai dugaan politisasi bansos yang dilakukan Jokowi.

MK, kata Hakim Ridwan, tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.

Mendengar hal ini Anies tampak mulai tersenyum

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata hakim Ridwan Mansyur.

Atas alasan tersebut, hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah Konstitusi tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.

Senyum Anies tampak menyiratkan ada sesuatu yang dipikirkannya.

Belum berhenti tersenyum, Anies terlihat menggeleng-gelengkan kepala saat hakim Ridwan Mansyur membacakan kalimat yang berikut ini,

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata Ridwan Mansyur.

Senyum Anies semakin terang, namun bukan seperti senyuman bahagia, melainkan ada hal lain yang diduga sedang dipikirkannya terkait pertimbangan hukum MK itu.

Intervensi Jokowi Soal Majunya Gibran Tak Terbukti

Sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas pemohon I Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (22/4/2024).
Sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas pemohon I Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (22/4/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sementara itu, Anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat menyatakan gugatan dari kubu pemohon I dalam hal ini Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) soal intervensi Presiden Jokowi tidak terbukti di persidangan.

Mulanya Arief membeberkan dalil pemohon I atas adanya putusan Majelis Kehormatan MK RI nomor 2 tahun 2023 perihal putusan MK Nomor 90 PUU-XXI/2023 atas majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Kata Arief, dalil itu tidak serta merta menjadi bukti yang meyakinkan MK telah terjadi nepotisme dan intervensi dari Jokowi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved