Pilpres 2024

Senyum Anies Dengar Hakim MK Bilang Jokowi Tak Langgar Hukum Soal Bansos, Sikap Sang Capres Disorot

Sikap Calon presiden nomor urut 01 disorot saat mendengarkan Hakim MK Ridwan Mansyur berbicara mengenai Bansos, Senin (22/4/2024).

Kolase Foto Tribun Jakarta/Tribunnews.com
Kolase Foto Capres 01 Anies Baswedan dan suasana sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (22/4/2024). Sikap Calon presiden nomor urut 01 disorot saat mendengarkan Hakim MK Ridwan Mansyur berbicara mengenai Bansos, Senin (22/4/2024). 

"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MK nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Arief dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (22/4/2024).

Apalagi kata Arief, dalam aturannya, MKMK tidak berwenang membatalkan apa yang menjadi putusan MK sebelumnya.

"Terlebih kesimpulan putusan MKMK nomor 2 tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah nomor 141 tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan perlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu," kata Arief.

"Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas, syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat daripada pasangan calon peserta pemilu," sambung dia.

Atas hal itu, hakim MK kata Arief menyatakan kalau permohonan yang didalilkan kubu AMIN tersebut tidak tepat untuk dipermasalahkan.

Pasalnya kata dia, tidak ada bukti yang konkrit untuk meyakini hakim konstitusi dalam mengabulkan permohonan pemohon.

"Dengan demikian menurut mahkamah tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut".

"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," tutur Arief.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Baswedan Geleng Kepala saat Hakim Sebut Jokowi Tak Terbukti Melanggar Hukum Terkait Bansos, Hakim MK: Tidak Ada Bukti yang Meyakinkan Ada Intervensi Presiden atas Majunya Gibran

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved