Pilpres 2024
Singgung Mayor Teddy, Hakim MK Bantah Dalil Anies Soal Pelanggaran Netralitas TNI: Tidak Melanggar
Dalil soal pelanggaran netralitas TNI ini disampaikan kubu Anies-Muhaimin terkait kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan adanya pelanggaran terkait netralitas TNI dalam Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Hakim Arsul Sani saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.
Adapun dalil soal pelanggaran netralitas TNI ini disampaikan kubu Anies-Muhaimin terkait kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres pertama yang dilangsungkan 12 Desember 2023 lalu.
Namun, setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pemohon, kehadiran Mayor Teddy bukan dianggap sebagai pelanggaran atas dugaan ketidaknetralan TNI dalam Pilpres 2024.
“Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalilkan Pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya,” ucapnya, Senin (22/4/2024).
Arsul menjelaskan, kehadiran Mayor Teddy dalam debat tersebut dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo selaku Menteri Pertahanan RI.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu yang menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Atas dasar itu, MK menegaskan bahwa kehadiran Mayor Teddy tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Banos Tidak Terkait Suara Prabowo
Selain soal Mayor Teddy, Hakim Asrul Sani juga tidak menemukan korelasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 lalu.
Seperti diketahui, penggugat, kubu pasangan capres-cawapres nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendalilkan adanya politisasi bansos untuk pemenangan pasangan nomor 2 Prabowo-Gibran.
“Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan-pemilih."
"Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” ucapnya dalam sidang, Senin (22/4/2024).
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mayor Teddy
Pilpres 2024
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming
Ganjar Pranowo
Mahfud MD
Ada 8 Tantangan, Alumni ITB Minta Prabowo-Gibran Fokus ke Persoalan Ekonomi |
![]() |
---|
Isu Raffi Ahmad Masuk Bursa Menteri Prabowo Tak Dibantah Gerindra, Prabowo Pernah Sebut Sebagai Staf |
![]() |
---|
Eks Dewan Pakar TPN: Parpol Pendukung Ganjar Mahfud Lebih Layak Masuk Pemerintahan Prabowo |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Prabowo Tempatkan Megawati, SBY dan Jokowi di DPA, Bukan Presidential Club |
![]() |
---|
Pengamat Soal Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri ke Prabowo: Tak Semua Perlu Eksplisit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.