Pilpres 2024

Singgung Mayor Teddy, Hakim MK Bantah Dalil Anies Soal Pelanggaran Netralitas TNI: Tidak Melanggar

Dalil soal pelanggaran netralitas TNI ini disampaikan kubu Anies-Muhaimin terkait kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.

Tribun Network
Ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Teddy. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan adanya pelanggaran terkait netralitas TNI dalam Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Hakim Arsul Sani saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

Adapun dalil soal pelanggaran netralitas TNI ini disampaikan kubu Anies-Muhaimin terkait kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres pertama yang dilangsungkan 12 Desember 2023 lalu.

Namun, setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pemohon, kehadiran Mayor Teddy bukan dianggap sebagai pelanggaran atas dugaan ketidaknetralan TNI dalam Pilpres 2024.

“Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalilkan Pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya,” ucapnya, Senin (22/4/2024).

Arsul menjelaskan, kehadiran Mayor Teddy dalam debat tersebut dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo selaku Menteri Pertahanan RI.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu yang menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Atas dasar itu, MK menegaskan bahwa kehadiran Mayor Teddy tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Banos Tidak Terkait Suara Prabowo

Selain soal Mayor Teddy, Hakim Asrul Sani juga tidak menemukan korelasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 lalu.

Seperti diketahui, penggugat, kubu pasangan capres-cawapres nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendalilkan adanya politisasi bansos untuk pemenangan pasangan nomor 2 Prabowo-Gibran.

“Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan-pemilih."

"Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” ucapnya dalam sidang, Senin (22/4/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved