Pilpres 2024

Singgung Mayor Teddy, Hakim MK Bantah Dalil Anies Soal Pelanggaran Netralitas TNI: Tidak Melanggar

Dalil soal pelanggaran netralitas TNI ini disampaikan kubu Anies-Muhaimin terkait kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.

Tribun Network
Ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Teddy. 

Bukti-bukti yang diajukan kubu Anies-Muhaimin pun dinilai tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh atau komprehensif, sehingga tak bisa menjadi bukti terjadi korelasi positif antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih secara faktual.

“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terhadap alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah memengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” ujarnya.

Tak hanya itu, Arsul juga menyebut, MK tidak menemukan adanya kejanggalan atau pelanggaran dalam penyaluran bansos.

Presiden Jokowi menyerahkan bantuan pangan beras di gudang Bulog yang berada di Komplek Pergudangan Sunter Timur II, Kelapa Gading, Jakarta, pada Senin (11/9/2023)
Presiden Jokowi menyerahkan bantuan pangan beras di gudang Bulog yang berada di Komplek Pergudangan Sunter Timur II, Kelapa Gading, Jakarta, pada Senin (11/9/2023) (Youtube Sekretariat Presiden)

Pasalnya, program penyaluran bansos telah diatur secara jelas, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon,” tuturnya.

Hanya saja, MK mengingatkan bahwa penyaluran bansos dari negara untuk masyarakat tidak boleh diklaim sebagai pemberian perseorangan atau atas nama presiden.

“Klaim bansos dan tindakan lainnya yang semacam charity tidak selayaknya diklaim sebagai bantuan personal, karena bagaimanapun pendanaan bansos dan bantuan presiden lain bersumber dari APBN yang tidak lain dan tidak bukan adalah kekayaan milik seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Hakim Ridwan Mansyur dalam kesempatan yang sama.

Jokowi Tidak 'Cawe-Cawe'

Sementara itu, Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan, tidak ada bukti yang meyakinkan para hakim kalau Presiden Jokowi melakukan cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu di Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan, saat membacakan pertimbangan pada sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 atas gugatan Anies-Muhaimin.

Pasalnya kata Daniel, dalil permohonan dari pemohon I, dalam hal ini Anies-Muhaimin tentang cawe-cawe Jokowi tidak pernah diterangkan detail selama persidangan.

"Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," ujar Daniel di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).

Kata Daniel, majelis hakim memang mengakui adanya gugatan dan keberatan terkait Jokowi melakukan cawe-cawe.

Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang dipaparkan di muka persidangan, baik berupa artikel ataupun video dari media.

"Bahwa berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," tegas Daniel.

Namun demikian, Daniel menyatakan, dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyebut cawe-cawe Jokowi untuk memenangkan paslon tertentu di Pilpres 2024 tidak disertai bukti yang kuat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved