Mayat Wanita Hamil di Kelapa Gading
Antara Lampung dan Jakarta, Tragedi Aborsi Maut Akhiri Hubungan Gelap Ristia-Agus di Kelapa Gading
Hubungan gelap Ristia Ningsih alias RN (34) dengan kekasihnya Agustami alias Agus (27) kandas dalam sebuah tragedi aborsi maut.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Menurut AKP Emir, Ristia menggugurkan kandungannya di dalam kamar mandi rumah kerabatnya di Lampung, beberapa hari sebelum berangkat ke Jakarta bersama Agus.
Ristia melakukan aborsi dengan tangannya sendiri dan diduga kuat membuang janinnya tak jauh dari rumah keluarga di Lampung.
Polisi saat ini juga masih memintai keterangan keluarga korban dan keluarga tersangka untuk makin memperjelas penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Atif Setyawan dalam konferensi pers di TKP, Selasa (23/4/2024), menyatakan, polisi menyangkakan pasal 338 tentang pembunuhan karena tersangka Agus dan korban Ristia menyepakati untuk menggugurkan kandungannya.
Agus diduga memaksa dan memberikan sejumlah uang kepada korban untuk membeli obat dan menyuruhnya melakukan aborsi.
Meski tidak ada luka terbuka pada tubuh korban alias belum ditemukan tanda-tanda kekerasan yang dilakukan tersangka, Agus tetap disangkakan pasal pembunuhan karena menyuruh korban mengaborsi janinnya.
Penetapan 338 KUHP juga berlapis dengan pasal 348 KUHP tentang tindak pidana aborsi.
"Tidak ada luka di luar, tetapi kita konstruksikan sebagai pembunuhan, karena kita meyakini kondisi itu dilakukan pada saat korban dalam kondisi hamil maka ada dua nyawa di situ. Undang-undang perlindungan anak nanti juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya, karena janin itu sudah masuk dalam Undang-undang perlindungan anak," papar Gidion.
Konstruksi hukum kedua yang disangkakan terhadap Agus yakni pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Gidion mengatakan, tersangka membiarkan kekasihnya Ristia tewas kehabisan darah di ruko Kedai Anak Mami meski tahu korban dalam kondisi sedang pendarahan parah.
"Karena dilakukan secara tidak profesional dan tidak dengan standar kesehatan maka mengalami pendarahan, tidak dilakukan pertolongan secara cepat terhadap korban, tersangka justru mengambil handphone-nya. Kemudian dia meninggalkan korban pergi ke Lampung," jelas Kapolres.
Polisi juga menyangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dua pasal itu menjerat Agus karena yang bersangkutan merampas handphone korban dan membawanya kabur ke pelariannya di Lampung.
"Kasus ini masih dalam konstruksi penyelidikan, akan berkembang ketika kita mendapatkan data scientific yang lain, kita juga melakukan pemeriksaan toksikologi forensik dan jaringan untuk mengetahui peristiwa secara utuh," jelas Kapolres.
Agus terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya ini.
Ia pun mengaku sangat menyesal atas kelalaiannya membuat sang kekasih gelap meregang nyawa.
Agus juga meminta maaf kepada keluarga korban atas apa yang dilakukannya.
"Saya sangat menyesalinya, semoga korban diterima di sisi Allah SWT," kata Agus.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Dijerat Pembunuhan-Pencurian, Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Sempat Ngaku Bukan Maling |
![]() |
---|
Tanya Keadaan Korban ke Polisi, Pacar Sekaligus Pembunuh Wanita Hamil di Jakut Malah Paksa Aborsi |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Wanita Hamil di Kelapa Gading Tewas Mengenaskan: Dipaksa Aborsi Pacarnya |
![]() |
---|
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Sang Pacar Dijerat Pembunuhan-Pencurian |
![]() |
---|
Ngaku Menstruasi, Wanita di Kelapa Gading Ternyata Pendarahan Dipaksa Pacar Aborsi, Berujung Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.