Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang, Kejari Jaksel Buka Peluang Turunkan Harga

Mobil Jeep Rubicon yang disita dari Mario Dandy Satriyo tak laku dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan dihadirkan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Mobil Jeep Rubicon yang disita dari Mario Dandy Satriyo tak laku dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Proses lelang sebelumnya telah berlangsung sejak 19 April 2024 hingga hari ini, Jumat (26/4/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan, hingga hari ini hanya ada satu peserta lelang.

"Belum laku, hari ini hanya satu peserta dan tidak melakukan penawaran," kata Haryoko saat dikonfirmasi.

Haryoko menjelaskan, dalam waktu dekat Kejari Jakarta Selatan akan kembali melelang mobil Jeep Rubicon tersebut.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan mobil Rubicon itu bakal turun harga dari angka yang dibuka sebelumnya sebesar Rp 809,3 juta.

"Iya ada kemungkinan untuk itu (turun harga). Kita sudah laksanakan sesuai penilaian KJPP, mungkin konsumen mempunyai penilaian tersendiri dan kita akan terus menyesuaikan dengan harga yang terbaik," ujar dia.

"Nanti akan kita akan perhitungkan kembali dan nilai pasti berikutnya akan muncul pada saat pengumuman lelang," tambahnya.

Hasil Lelang untuk Korban

Ia juga mengatakan, uang hasil lelang bakal diserahkan seluruhnya kepada korban sebagai biaya restitusi.

"Seluruh hasil dari lelang tersebut akan kami serahkan ke korban. Jadi masyarakat bisa pantau seberapa jauh proses ini dilakukan, berapa uang yang didapatkan dan berapa uang yang diserahkan," kata Haryoko.

Haryoko menjelaskan, proses lelang dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan.

"Artinya kita di sini hanya melaksanakan putusan pengadilan, doakan saja lancar dan mendapatkan harga yang tinggi dan bagus untuk korban," ujar dia.

Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved