Cerita Kriminal

2 Hal yang Dilakukan Pelaku Setelah Membunuh Wanita Dalam Koper di Hotel, Apa Saja?

Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) membunuh RM (50) di sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Annas Furqon hakim/TribunJakarta.com
Dua tersangka kasus pembunuhan wanita berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) membunuh RM (50) di sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Ia melakukan pembunuhan ini pada Rabu (24/4/2024) dengan cara membenturkan kepala RM sampai berdarah.

Saat tak berdaya, mulut dan hidung korban dibekap oleh Arif.

Namun berdasarkan video yang diterima oleh Wartakotalive.com, Arif melakukan dua hal kala keluar hotel.

1. Meminta handuk ke pegawai hotel

Dalam video 5 detik, Arif diketahui menghampiri dua pegawai hotel yang sedang berada di lorong depan kamar.

Ia terlihat tenang dan santai saja ketika menemui pegawai tersebut untuk meminta handuk. Kemudian ia masuk kembali ke kamar


2. Membeli dua koper

Jasad RM diketahui dimasukan ke dalam koper dan kemudian dibuang di emak-semak Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaen Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (25/4/2024).


Ketika berada di hotel, Arif diketahui keluar untuk membeli koper.

Koper pertama yang dibelinya berwarna cokelat dan kekecilan ketika dimasukan jasad korban.

Akhirnya ia keluar kembali untuk membeli koper dengan ukuran yang lebih besar.

"Setelah itu tersangka keluar ke hotel untuk membeli koper berwarna cokelat terlebih dahulu yang ukurannya lebih kecil dari ini. Setelah itu kembali ke hotel dicoba untuk memasukkan korban, namun tidak cukup. Kemudian tersangka keluar lagi membeli koper yang ada di depan sebagai barang bukti kemudian memasukkan korban ke dalam koper tersebut," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya.

Sebagai informasi, dalam aksinya, Arif tak melakukan sendiri.

Untuk membuang jasad RM yang berada di dalam koper ia meminta bantuan adiknya yag berinisial AT.

Kini, Arif ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved