Cerita Kriminal

Mirip di Cikarang, Amarah Amrin Bunuh PSK Asal Bogor di Bali, Kejinya Pelaku Demi Jasad Masuk Koper

Pembunuhan wanita dalam koper kembali terjadi. Kali ini, Amrin membunuh PSK asal Bogor di Kuta, Bali. Jasad korban dimasukkan ke dalam koper.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Amrin Al Rasyid Pane (20) yang membunuh Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kuta, Bali pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 03.00 Wita. Pembunuhan wanita dalam koper kembali terjadi. Kali ini, Amrin membunuh PSK asal Bogor di Kuta, Bali. Jasad korban dimasukkan ke dalam koper. 

Tetapi pelaku membatalkan niat lantara di TKP telah ramai petugas kepolisian dan warga setempat.

Sepeda motor pelaku dibiarkan terparkir di seputar TKP yang berjarak kurang lebih 60 meter.

Selanjutnya, pelaku meminjam motor milik rekannya untuk kemudian menuju ke rumah kos saudaranya yang berlokasi di Kelan.

AKP Sukadi mengatakan, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta atas nasihat dari saudaranya tersebut.

“Kemudian atas nasihat kakak pelaku, pelaku diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kuta,” jelasnya.

Kronologi Kejadian

Pembunuhan keji itu berawal saat Amrin memesan PSK melalui sebuah aplikasi.

Mereka bersepakat tarif kencan sebesar Rp 500 ribu.

Beberapa menit berselang, korban tiba di TKP yang sekaligus rumah kos pelaku dan langsung masuk ke kamar kos untuk selanjutnya berhubungan badan.

Usai berhubungan badan, pelaku membayar ongkos sewa PSK sebesar Rp.500.000 sebagaimana kesepakatan awal.

Namun, korban justru tak terima dan meminta bayaran lebih hingga mencapai total Rp.1.000.000.

“Setelah selesai melakukan hubungan badan pelaku pembayaran sebesar Rp 500.000,- namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1.000.000,-,” terang AKP Sukadi.

Pelaku tak terima dengan sikap korban. Ditambah lagi, korban mengancam pelaku akan memanggil kekasih dan rekannya ke TKP.

Dengan ancaman tersebut, pelaku sontak melakukan penganiayaan dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan pisau dapur yang ada di kamar kosnya.

“Dengan adanya ancaman tersebut pelaku menjadi emosi dan secara spontanitas langsung melakukan penganiayaan," kata AKP Sukadi.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkas AKP Sukadi.


Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Tampang Pembunuh PSK MiChat di Kuta Bali, Lakukan Aksi Kejam Paksa Korban Masuk Koper

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved