Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia

Total 4 Senior yang Terlibat Penganiayaan Putu Jadi Tersangka, Semuanya Terancam 15 Tahun Penjara

Total empat taruna tingkat 2 STIP Jakarta yang merupakan senior dari mendiang Putu Satria Ananta Rustika (19) resmi ditetapkan tersangka

TribunJakarta.com
Beberapa taruna STIP Jakarta yang dihadirkan dalam pra rekonstruksi kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rustika (19), Senin (6/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Total empat taruna tingkat 2 STIP Jakarta yang merupakan senior dari mendiang Putu Satria Ananta Rustika (19) resmi ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan.

Mereka yang seluruhnya merupakan taruna tingkat 2 STIP Jakarta terancam hukuman 15 tahun penjara.

Adapun keempat tersangka masing-masing ialah Tegar Rafi Sanjaya (21), KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.

"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/5/2024) malam.

"(Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," sambung Gidion.

Tegar menjadi tersangka utama dalam kasus ini, yang melakukan pemukulan dan memasukkan tangannya ke mulut Putu hingga korban meregang nyawa.

Kemudian, tersangka FA alias A adalah taruna tingkat 2 yang memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2.

FA memanggil korban dan empat rekannya dari lantai 3 ke lantai 2, karena menganggap kelima juniornya itu melakukan kesalahan yakni memakai baju olahraga ke ruang kelas.

Terkuak detik-detik saat lima taruna STIP Jakarta membopong tubuh lemas Putu Satria Ananta Rustika (19) keluar dari tempat pemukulan di dalam toilet lantai 2 sekolah pelayaran tersebut.
Terkuak detik-detik saat lima taruna STIP Jakarta membopong tubuh lemas Putu Satria Ananta Rustika (19) keluar dari tempat pemukulan di dalam toilet lantai 2 sekolah pelayaran tersebut. (ISTIMEWA)

"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan "Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!"," kata Gidion.

"Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2. Lalu FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi," sambung Kapolres.

Selanjutnya, tersangka WJP berperan memprovokasi tersangka Tegar untuk melakukan pemukulan terhadap korban Putu.

WJP juga meminta Putu untuk tidak mempermalukan dirinya dan harus kuat menerima pukulan.

"Saudara W mengatakan "Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham". Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," papar Gidion.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved