Siap-siap Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2024, Ini Daftar Penerima dan Besarannya untuk Tiap Golongan

Jelang tahun ajaran baru, gaji ke-13 PNS diprediksi akan cair pada bulan Juni 2024. Berikut daftar penerima serta besarannya.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Gaji ke-13 PNS 2024 cair Juni. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pembahasan terkait pencairan gaji ke-13 PNS 2024 makin santer dibahas, terlebih sebentar lagi tahun ajaran baru 2024/2025 akan dimulai.

Gaji ke-13 ini akan diterima oleh ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Pemerintah telah mengeluarkan perkiraan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2024.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomo 14 Tahun 2024, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, pencairan gaji ke-13 pada tahun ini rencananya pada bulan Juni 2024.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 serta berapa besarannya?

Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2024

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan kepada:

Aparatur Negara yang terdiri dari:

  1. PNS dan CPNS
  2. PPPK
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri, dan
  5. Pejabat Negara.

Menurut peraturan tersebut, pada pasal 5, disebutkan bahwa terdapat beberapa jenis ASN yang tidak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13, sebagai berikut:

  1. Sedang cuti di luar tanggungan Negara 
  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instanti tempat penugasan.
Ilustrasi rupiah
Ilustrasi rupiah (Kompas.com/Nurwahidah)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Adanya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini bisa menjadi upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dikutip dari menpan.go.id, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun.

Sementara anggaran bagi gaji ke-13 mencapai Rp 50,8 triliun.

Besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala Rp 26.299.000
  • Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200
  • Sekretaris Rp 23.420.250
  • Anggota Rp 23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
  • Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
  • Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
  • Masa kerja 10 tahun
  • 20 tahun Rp 6.964.650
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Itulah informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 serta besaran yang akan diterima untuk masing-masing golongan.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved