Daftar 76 Obat Tradisional Tak Penuhi Syarat dan Bahan Kimia Obat, Waspada Bisa Sebabkan Kematian

BPOM merilis daftar 76 obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat serta bahan kimia obat. Waspada bisa sebabkan kematian.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Obat tradisional tanpa izin edar yang berhasil disita BPOM RI. BPOM merilis daftar 76 obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat serta bahan kimia obat. Waspada bisa sebabkan kematian. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 76 daftar obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu serta mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Sebanyak 8 jenis produk dinyatakan tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.

BPOM juga mengamankan 68 jenis produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat.

 

Sedangkan, situs Kementerian Kesehatan dikutip TribunJakarta.com sempat mengunggah artikel mengenai waspada obat tradisional yang terlalu manjur atau mujarab.

Dikutip dari laman BPOM, temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan TMS dan BKO merupakan hasil dari pengawasan yang beredar melalui kegiatan sampling dan pengujian periode Desember 2023 hingga Januari 2024.

Termasuk pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi.

BPOM juga menindaklanjuti temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan di ASEAN melalui Post Market Alert System (PMAS).

Tindak lanjut BPOM juga dilakukan terhadap informasi yang dipublikasikan oleh otoritas pengawas obat dan makanan di negara Singapura, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Hongkong.

“Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM sejak periode Desember 2023 hingga Januari 2024,” kata Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia.

“Untuk hasil tindak lanjut terhadap laporan otoritas pengawas obat di negara lain, BPOM menyatakan produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan tidak beredar di wilayah Indonesia,” tegasnya.

BPOM merilis 76 obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tak memenuhi syarat dan bahan kimia obat.
BPOM merilis 76 obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tak memenuhi syarat dan bahan kimia obat. (BPOM)
  • Daftar 8 produk OT yang TMS keamanan dan mutu dapat dilihat di sini >>>
  • Daftar temuan produk OT dan SK mengandung BKO hasil pengawasan badan otoritas negara lain dapat dilihat di sini >>>

Rizka mengungkapkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat
sangat berisiko karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan, antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, gangguan hormon.

"Bahkan dapat menyebabkan kematian," katanya.

Oleh karena itu, BPOM secara tegas memberikan sanksi kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksi produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis kepada pelaku usaha serta penarikan dan pemusnahan produk.

“BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk-produk TMS tersebut,” kata Rizka

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved