Daftar 76 Obat Tradisional Tak Penuhi Syarat dan Bahan Kimia Obat, Waspada Bisa Sebabkan Kematian

BPOM merilis daftar 76 obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat serta bahan kimia obat. Waspada bisa sebabkan kematian.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Obat tradisional tanpa izin edar yang berhasil disita BPOM RI. BPOM merilis daftar 76 obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat serta bahan kimia obat. Waspada bisa sebabkan kematian. 

Terkait temuan tersebut, kata Rizka, BPOM UPT di seluruh Indonesia juga telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi produk obat tradisional dan suplemen kesehatan, termasuk retail.

Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.

"BPOM akan memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan," katanya.

BPOM, kata Rizka, menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) atau good manufacturing practices (GMP).

Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan; produk yang diproduksi memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu; serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator, baik secara nasional maupun internasional.

Rizka mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran,

Selain itu, masyarakat diharapkan agar selalu membeli produk obat tradisional dan suplemen kesehatan pada sarana pelayanan kefarmasian dan/atau distributor resmi agar terhindar dari produk ilegal.

"Untuk produk OT dan SK yang dijual secara multi tingkat (multi level marketing/MLM), masyarakat diimbau untuk membeli secara langsung dari distributor/perorangan (member)/sistem penjualan langsung yang merupakan distributor/ keanggotaan resmi MLM tersebut," katanya.

Waspada Obat Tradisional Terlalu Ampuh

Laman Kementerian Kesehatan juga mengunggah artikel terkait obat tradisional. Obat tradisional merupakan bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Apt. Risfi Risfiyatunnisa, S.Farm dari Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung mengingatkan agar tidak senang dahulu bila sakit tiba-tiba sembuh setelah mengonsumsi obat tradisional.

Obat tradisional dibagi menjadi 3 yaitu jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka. Jamu adalah obat tradisional yang sediaannya masih berupa simplisia dimana khasiat dan keamanannya terbukti secara empiris berdasarkan pengalaman turun-temurun.

Risfi menyebutkan obat herbal terstandar adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral dan telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik.

Sedangkan fitofarmaka adalah bentuk obat tradisional dari bahan alam yang proses pembuatannya telah standar ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia.

"Bagi masyarakat obat tradisional yang bagus adalah yang memberikan reaksi cepat terhadap penyakit yang diderita dengan harga yang terjangkau," katanya dalam artikel Kementerian Kesehatan pada 17 Oktober 2022.

Padahal, kata Risfi, sebaliknya obat tradisional membutuhkan waktu yang lebih lama untuk memberikan efek kerja dibandingkan obat kimia.
"Namun sering kali masyarakat menginginkan obat tradisional yang berefek “cespleng”. Obat tradisional yang berefek cespleng dalam sekali pakai perlu diwaspadai kemungkinan ditambahkan bahan kimia obat (BKO)," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved