Daftar 76 Obat Tradisional Tak Penuhi Syarat dan Bahan Kimia Obat, Waspada Bisa Sebabkan Kematian
BPOM merilis daftar 76 obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat serta bahan kimia obat. Waspada bisa sebabkan kematian.
TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 76 daftar obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu serta mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Sebanyak 8 jenis produk dinyatakan tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.
BPOM juga mengamankan 68 jenis produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat.
Sedangkan, situs Kementerian Kesehatan dikutip TribunJakarta.com sempat mengunggah artikel mengenai waspada obat tradisional yang terlalu manjur atau mujarab.
Dikutip dari laman BPOM, temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan TMS dan BKO merupakan hasil dari pengawasan yang beredar melalui kegiatan sampling dan pengujian periode Desember 2023 hingga Januari 2024.
Termasuk pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi.
BPOM juga menindaklanjuti temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan di ASEAN melalui Post Market Alert System (PMAS).
Tindak lanjut BPOM juga dilakukan terhadap informasi yang dipublikasikan oleh otoritas pengawas obat dan makanan di negara Singapura, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Hongkong.
“Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM sejak periode Desember 2023 hingga Januari 2024,” kata Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia.
“Untuk hasil tindak lanjut terhadap laporan otoritas pengawas obat di negara lain, BPOM menyatakan produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan tidak beredar di wilayah Indonesia,” tegasnya.

- Daftar 8 produk OT yang TMS keamanan dan mutu dapat dilihat di sini >>>
- Daftar temuan produk OT dan SK mengandung BKO hasil pengawasan badan otoritas negara lain dapat dilihat di sini >>>
Rizka mengungkapkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat
sangat berisiko karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan, antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, gangguan hormon.
"Bahkan dapat menyebabkan kematian," katanya.
Oleh karena itu, BPOM secara tegas memberikan sanksi kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksi produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis kepada pelaku usaha serta penarikan dan pemusnahan produk.
“BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk-produk TMS tersebut,” kata Rizka
Terkait temuan tersebut, kata Rizka, BPOM UPT di seluruh Indonesia juga telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi produk obat tradisional dan suplemen kesehatan, termasuk retail.
Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.
"BPOM akan memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan," katanya.
BPOM, kata Rizka, menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) atau good manufacturing practices (GMP).
Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan; produk yang diproduksi memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu; serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator, baik secara nasional maupun internasional.
Rizka mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran,
Selain itu, masyarakat diharapkan agar selalu membeli produk obat tradisional dan suplemen kesehatan pada sarana pelayanan kefarmasian dan/atau distributor resmi agar terhindar dari produk ilegal.
"Untuk produk OT dan SK yang dijual secara multi tingkat (multi level marketing/MLM), masyarakat diimbau untuk membeli secara langsung dari distributor/perorangan (member)/sistem penjualan langsung yang merupakan distributor/ keanggotaan resmi MLM tersebut," katanya.
Waspada Obat Tradisional Terlalu Ampuh
Laman Kementerian Kesehatan juga mengunggah artikel terkait obat tradisional. Obat tradisional merupakan bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Apt. Risfi Risfiyatunnisa, S.Farm dari Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung mengingatkan agar tidak senang dahulu bila sakit tiba-tiba sembuh setelah mengonsumsi obat tradisional.
Obat tradisional dibagi menjadi 3 yaitu jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka. Jamu adalah obat tradisional yang sediaannya masih berupa simplisia dimana khasiat dan keamanannya terbukti secara empiris berdasarkan pengalaman turun-temurun.
Risfi menyebutkan obat herbal terstandar adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral dan telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik.
Sedangkan fitofarmaka adalah bentuk obat tradisional dari bahan alam yang proses pembuatannya telah standar ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia.
"Bagi masyarakat obat tradisional yang bagus adalah yang memberikan reaksi cepat terhadap penyakit yang diderita dengan harga yang terjangkau," katanya dalam artikel Kementerian Kesehatan pada 17 Oktober 2022.
Padahal, kata Risfi, sebaliknya obat tradisional membutuhkan waktu yang lebih lama untuk memberikan efek kerja dibandingkan obat kimia.
"Namun sering kali masyarakat menginginkan obat tradisional yang berefek “cespleng”. Obat tradisional yang berefek cespleng dalam sekali pakai perlu diwaspadai kemungkinan ditambahkan bahan kimia obat (BKO)," jelasnya.
Oleh karena itu, Risfi meminta masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih obat tradisional, baik yang dibuat oleh industri rumah tangga atau dikemas secara modern.
Bahan kimia obat (BKO) merupakan zat-zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi yang biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional untuk memperkuat indikasi dari obat tradisional tersebut.
Menurut temuan Badan POM, obat tradisional yang sering dicemari BKO umumnya adalah obat tradisional yang digunakan pada:
1. Klaim kegunaan obat tradisional untuk Pegal linu / encok / rematik BKO yang sering ditambahkan adalah Fenilbutason, antalgin, diklofenak sodium, piroksikam, parasetamol, prednison, atau deksametason.
2. Klaim kegunaan obat tradisional untuk Pelangsing BKO yang sering ditambahkan adalah Sibutramin hidroklorida.
3. Klaim kegunaan obat tradisional untuk Peningkat stamina / obat kuat pria BKO yang sering ditambahkan adalah Sildenafil Sitrat.
4. Klaim kegunaan obat tradisional untuk Kencing manis / diabetes BKO yang sering ditambahkan adalah Glibenklamid.
5. Klaim kegunaan obat tradisional untuk Sesa nafas / asma BKO yang sering ditambahkan adalah Teofilin.
BPOM, lanjut Risfi, memperingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk-produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) karena dapat berbahaya bagi tubuh. Obat kimia dapat berfungsi sebagai obat jika dosis dan aturan minumnya sesuai.
"Apabila obat kimia diminum melebihi dosis yang ditetapkan maka akan menimbulkan efek samping yang membahayakan," katanya.
Oleh karena itu penting bagi kita untuk lebih berhati-bati saat menggunakan obat tradisional.
Pentingnya memeriksa kemasan obat tradisional yang perlu diperhatikan masyarakat agar tidak berakibat pada hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan.
Untuk itu, Badan POM memiliki tips “Cek KLIK” dalam memilih obat tradisional yang aman dan dapat diterapkan oleh masyarakat, yaitu:
- Cek Kemasan
Pastikan kemasan obat tradisional dalam kondisi baik dan tidak rusak atau cacat.
- Cek Label
Baca informasi produk yang tertera pada labelnya.
- Cek Izin Edar
Pastikan produk obat tradisional tersebut memiliki izin edar yang terdaftar di Badan POM.
- Cek Kadaluwarsa
Pastikan produk obat tradisional tersebut belum melewati batas tanggal kadaluwarsa.
Cek Khasiat
Selain menerapkan “Cek KLIK”, waspadai jika produk diklaim dapat menyembuhkan berbagai penyakit dan memberikan efek”cespleng” atau instan. (BPOM/Kementerian Kesehatan)
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.