Pembunuhan Bos Warung Madura

6 Aksi Keponakan Usai Bunuh Paman Dibungkus Sarung: Santai Gotong Karung Mayat, Senyum Tukang Soto

Faizal Arifin (23) hanya bisa menahan nangis setelah membunuh paman, AH (32) bos warung Madura di Tangerang Selatan. Terkuak aksi usai bunuh paman.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto jumpa pers pembunuhan bos warung madura di Tangerang Selatan dan rekaman CCTV pelaku taruh mayat di pom mini. Faizal Arifin (23) hanya bisa menahan nangis setelah membunuh paman, AH (32) bos warung Madura di Tangerang Selatan. Terkuak aksi usai bunuh paman. 

Naedi yang merasa puas membalasnya dengan mengacungkan jempol sambil tersenyum.

"Kemudian NA merespon dengan mengacungkan jari jempol kanan sambil senyum kepada FA," ungkap Titus.

6. Bingung Buang Jasad Korban

Faizal sempat kebingungan saat hendak membuang mayat korban.

Jarak antara tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dengan lokasi pembuangan jasad korban hanya membutuhkan waktu 20 menit.

"Kalau ditarik garis lurus, hampir sekitar 20 menit," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Senin (13/5/2024).

Namun, Faizal berputar-putar selama sekitar satu jam saat mencari tempat untuk membuang jasad korban.

"Tapi si pelaku ke sana hampir satu jam karena muter-muter nyari tempat yang gelap. Jadi itu pun dia nggak tahu lokasi itu," ujar Titus.

Kronologi

Diketahui, polisi mengungkap kronologi kasus jasad pria terbungkus sarung di Perumahan Makadam, Pamulang, Tangerang Selatan.

Bos warung Madura itu tewas dibunuh oleh karyawan sekaligus keponakannya sendiri, Faizal (23).

Terhitung sejak Januari 2024, pelaku baru sekitar empat bulan bekerja di warung Madura milik korban.

Selama empat bulan bekerja, Faizal mengaku kerap mendapat perlakuan buruk dari korban.

"Selama pelaku bekerja di warung rokok tersebut sering mendapatkan perlakukan kurang baik dari korban selaku pemilik warung rokok," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat merilis kasus ini, Selasa (14/5/2024).

Pada Kamis (9/5/2024), pelaku curhat kepada karyawan warung soto berinisial Naedi (28). Kepada Naedi, Faizal mengatakan bahwa dirinya tidak betah bekerja dengan korban.

Naedi pun menyarankan Faizal untuk mencari pekerjaan lain. Ia juga menghasut pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

"Pada saat curhat tersebut NA menyampaikan secara lisan kepada FA, 'jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat
lain saja dan terhadap kakak sepupumu kamu bacok saja dan itu ada golok di warung penjual kelapa'," ujar Titus.

Naedi menghasut Faizal untuk membunuh AH karena sakit hati tidak diperbolehkan berutang rokok di warung korban.

Setelahnya pada Jumat (10/5/2024) pukul 04.30, korban membangunkan Faizal yang sedang tertidur secara paksa.

Sarung yang digunakan pelaku sebagai selimut ditarik paksa oleh korban. Saat itu korban juga memarahi pelaku.

"FA mengatakan dalam bahasa Madura, 'kalau kamu tidur-tidur saja di sini, mending tidak usah kerja'. Atas kejadian tersebut pelaku sakit hati dan marah terhadap korban sehingga pelaku setelah kejadian subuh tersebut mendiamkan atau tidak berkomunikasi dengan korban," ucap Titus.

Siang harinya, ketika AH sedang Salat Jumat di masjid, Faizal mendatangi warung kelapa untuk mencari golok.

Setelah menemukan golok yang dicari, pelaku menyimpan senjata tajam itu di tumpukan tabung gas 3 Kg di warung korban.

Emosi pelaku memuncak saat dibangunkan oleh korban yang menyuruhnya untuk melayani pembeli.

"Sedangkan posisi korban saat itu sedang makan mie ayam. Emosi FA saat itu memuncak karena dibangunkan pada saat baru saja tidur," tutur Kasubdit Resmob.

Tak lama setelah melayani pembeli, Fazial mengambil sebilah golok yang sebelumnya sudah disiapkan.

Faizal pun membacok AH dari belakang hingga korban tersungkur ke lantai. Saat korban dalam posisi terlentang, pelaku kembali membacok korban sebanyak tiga kali.

"Satu kali bacokan dari arah belakang korban yang mengakibatkan luka robek pada leher belakang sebelah kanan," ungkap Titus.

"Selanjutnya korban jatuh ke lantai dengan posisi menghadap ke atas, lalu dibacok lagi sebanyak tiga kali yang menyebabkan luka robek
pada tangan kiri dan luka robek pada leher depan sehingga korban meninggal dunia," imbuh dia.

Saat ini tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan telah menangkap dan menetapkan FA dan NA sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)


Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved