Mohon Maaf, 5 Golongan Peserta BPJS Kesehatan Ini Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap Rumah Sakit

Terdapat beberapa golongan peserta yang tidak bisa naik kelas rawat inap di rumah sakit, siapa saja mereka dan apa alasannya?

Editor: Muji Lestari
pexels.com
Ilustrasi rumah sakit 

Iuran kategori ini dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan, sehingga tidak diperkenankan untuk naik kelas perawatan.

2. Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3

Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 BPJS Kesehatan juga tidak boleh meningkatkan perawatan inap.

Kategori ini membayar iuran setiap bulannya sebesar Rp 42.000, dengan subsidi pemerintah Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

3. Peserta PBPU dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 pun tidak dapat menaikkan kelas pelayanan.

Senada, kelompok masyarakat yang terdaftar sebagai PBPU kelas 3 BPJS Kesehatan harus membayar premi bulanan senilai Rp 35.000.

4. Peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota keluarganya

Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah peserta BPJS Kesehatan yang merupakan pekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta.

Saat ini, besaran iuran peserta PPU adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan pemberi kerja, serta 1 persen dari peserta.

Umumnya, peserta PPU dapat naik kelas perawatan dengan membayar selisih biaya. Namun, peserta PPU yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) beserta anggota keluarganya tidak diperkenankan meningkatkan pelayanan perawatan.

5. Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah

Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota juga tidak dapat naik kelas perawatan yang lebih tinggi.

Kategori peserta yang didaftarkan sendiri merupakan penduduk yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tetapi diajukan oleh pemerintah daerah.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved