Mohon Maaf, 5 Golongan Peserta BPJS Kesehatan Ini Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap Rumah Sakit
Terdapat beberapa golongan peserta yang tidak bisa naik kelas rawat inap di rumah sakit, siapa saja mereka dan apa alasannya?
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3 pada program BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025.
Dihapusnya kelas BPJS Kesehatan ini akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penerapan KRIS BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Perpres tidak menghapus kelas BPJS Kesehatan, melainkan menyederhanakannya melalui penerapan KRIS.
"Bukan dihapus, tapi standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Dulu ada kelas 3, sekarang semua kelas 2 dan kelas 1. Jadi kelasnya lebih sederhana dan pelayanannya ke masyarakat lebih bagus," kata Budi.
Peraturan yang diteken pada 8 Mei 2024 lalu itu turut mengatur kenaikan ruang kelas rawat inap masing-masing peserta.
Artinya, saat dirawat inap, peserta dengan kelas tertentu dapat meningkatkan pelayanan menjadi kelas peserta yang lebih tinggi dari haknya.
Namun demikian, tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat menaikkan kelas perawatan yang diinginkan.
Peserta BPJS Kesehatan Boleh Naik Kelas Rawat Inap
Pasal 51 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 membolehkan peserta untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dengan membayar selisih biaya akibat peningkatan pelayanan.
"Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan," tulis Pasal 51.
Sebagai contoh, peserta kelas 2 BPJS Kesehatan diperbolehkan naik ke kelas 1 maupun kelas di atasnya dengan membayar selisih biaya rawat inap.

Selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan tersebut dapat dibayarkan oleh beberapa pihak, meliputi:
- Peserta yang bersangkutan
- Pemberi kerja
- Asuransi kesehatan tambahan.
Peserta yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap
Sayangnya, tidak semua peserta dapat membayar selisih biaya agar bisa mendapatkan perawatan yang lebih tinggi. Pasal 51 ayat (3) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengecualikan kategori peserta yang boleh meningkatkan kelas perawatan, yakni:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah peserta BPJS Kesehatan dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.
Iuran kategori ini dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan, sehingga tidak diperkenankan untuk naik kelas perawatan.
2. Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3
Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 BPJS Kesehatan juga tidak boleh meningkatkan perawatan inap.
Kategori ini membayar iuran setiap bulannya sebesar Rp 42.000, dengan subsidi pemerintah Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
3. Peserta PBPU dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 pun tidak dapat menaikkan kelas pelayanan.
Senada, kelompok masyarakat yang terdaftar sebagai PBPU kelas 3 BPJS Kesehatan harus membayar premi bulanan senilai Rp 35.000.
4. Peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota keluarganya
Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah peserta BPJS Kesehatan yang merupakan pekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta.
Saat ini, besaran iuran peserta PPU adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan pemberi kerja, serta 1 persen dari peserta.
Umumnya, peserta PPU dapat naik kelas perawatan dengan membayar selisih biaya. Namun, peserta PPU yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) beserta anggota keluarganya tidak diperkenankan meningkatkan pelayanan perawatan.
5. Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah
Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota juga tidak dapat naik kelas perawatan yang lebih tinggi.
Kategori peserta yang didaftarkan sendiri merupakan penduduk yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tetapi diajukan oleh pemerintah daerah.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
RS Royal Batavia Bertaraf Internasional Bisa Jadi Solusi Warga Tak Perlu Jauh Berobat ke Luar Negeri |
![]() |
---|
PROFIL Ketua IDAI Dokter Piprim Basarah Ahli Jantung Anak yang Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM |
![]() |
---|
Anggota DPRD DKI Kenneth Kritik Rencana Kenaikan Iuran BPJS: Jangan Bikin Beban Rakyat Kian Berat |
![]() |
---|
Keluhan Warga Soal Layanan BPJS di RSUD Marak, DPRD DKI Jakarta: Jangan Ada Lagi Penolakan Pasien! |
![]() |
---|
Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Lebih Mudah dan Bisa Lewat Hp |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.