Terungkap, Jasad Pria di Kali Sodong Korban Pembunuhan Komplotan Begal
Penyebab kematian pria yang ditemukan di aliran Kali Sodong, Jati, Pulogadung, Jakarta Timur pada Senin (13/5/2024) sore lalu terungkap.
Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Penyebab kematian pria yang ditemukan di aliran Kali Sodong, Jati, Pulogadung, Jakarta Timur pada Senin (13/5/2024) sore lalu terungkap.
Dari penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, korban yakni Ahmad Effendy (38) warga, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung merupakan korban pembunuhan
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan Effendy merupakan korban pembunuhan komplotan begal bermodus debt collector atau penagih utang.
"Pelaku yang sudah kita amankan berinisial JMP (25), YBL (36), dan Dl (22). Tiga pelaku lain berinisial DM, A, dan N berstatus DPO (daftar pencarian orang)," kata Nicolas, Jumat (17/5/2024).
Pembunuhan bermula ketika korban sedang mengemudikan sepeda motor melalui Jalan Raya Bekasi, Cakung dari arah Bekasi menuju Jakarta pada Minggu (12/5/2024) pukul 11.00 WIB.
Kala itu, korban tiba-tiba dipepet komplotan pelaku menaiki tiga sepeda motor secara berboncengan yang seketika menyebut Effendy sudah menunggak pembayaran kredit motor.
Effendy yang panik dipepet para pelaku sempat mengaku bahwa dirinya menunggak pembayaran kredit sepeda motor selama satu bulan kepada pihak leasing.
"Setelah itu tersangka JMP meminta korban mengikuti dari belakang, dengan alasan pergi ke kantor leasing. Saat melewati kawasan Industri Pulogadung korban diminta berhenti," ujarnya.
Nicolas menuturkan di kawasan Industri Pulogadung tersebut tersangka JMP mengambil alih kemudi kendaraan dari Effendy, dan meminta korban duduk dibonceng.
Setelah merebut kemudi sepeda motor, JMP bersama pelaku lain menepikan kendaraan ke akses jalan aliran Kali Sodong dekat kantor Pos Rawamangun yang kondisinya sepi.
Di situlah JMP memukul korban sebanyak dua kali, lalu mendorong Effendy ke aliran Kali Sodong hingga korban jatuh dalam keadaan membentur tubuh membentur tanggul kali.
"Tersangka JMP sempat melihat korban terbentur tembok kali. Kemudian tersangka JMP bersama pelaku lainnya langsung membawa kabur sepeda motor milik korban," tuturnya.
Sekira pukul 16.00 WIB di hari yang sama JMP menjual sepeda motor milik korban kepada seorang penadah berinisial N seharga Rp4 juta, lalu hasilnya dibagi sebesar Rp800 ribu per orang.
Para pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya jajaran Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur dapat meringkus JMP, YBL, dan DI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.