Cerita Kriminal
3 Kasus Polisi Gadungan di Jakarta: Ada yang Pakai Pistol Korek, hingga 'Narkoba Makan Tuan'
Kasus pemerasan dengan modus menjadi polisi gadungan masih saja terjadi di Jakarta.
TRIBUNJAKARRA.COM - Kasus pemerasan dengan modus menjadi polisi gadungan masih saja terjadi di Jakarta.
Bermodal seragam cokelat khas Polri, polisi gadungan ini memeras korbannya.
TribunJakarta merangkum tiga kasus polisi gadungan dengan berbagai modus pemerasanya.
"Narkoba Makan Tuan"
Kasus polisi terbaru, pria bernama Lukman di Jakarta Timur berpura-pura menjadi anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Laiknya narkoba yang "makan tuan", Lukman justru ditangkap polisi sungguhan karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan, pelaku menjadi polisi gadungan untuk memeras sejumlah penjaga atau pemilik toko di daerah Jakarta Selatan.
"Pekerjaan dia sehari-hari mengemel (memeras) para pedagang dengan menggunakan pakaian seragam (anggota Polri)," kata Nicolas di Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).
Dalam aksinya pelaku mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) anggota Polri berpangkat Aiptu, namun mengaku kepada para korbannya berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Para korban dituduh melakukan tindak pidana kemudian dipaksa menyerahkan sejumlah uang, dengan ancaman bila tidak membayar akan diproses hukum di Polda Metro Jaya.
"Dia mengenakan seragam, topi, sepatu dan atribut lain layaknya anggota Polri. Motifnya melakukan kegiatan (memeras) untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dirinya dan keluarga," ujarnya.
Nicolas menuturkan berdasar hasil pemeriksaan Lukman sudah empat tahun menjadi anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya gadungan untuk melakukan pemerasan.
Dalam satu bulan Lukman dapat mengantongi Rp 4 juta dari hasil melakukan pemerasan terhadap para pedagang, uangnya digunakan untuk menghidupi kedua istrinya.
"Tersangka ditangkap di Jakarta Timur dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Setelah ditangkap dilakukan pengembangan, di situ kita tahu dia polisi gadungan," tuturnya.
Atas perbuatannya Lukman kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan 508 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi Gadungan Minta Jatah THR
Sebelumnya, polisi gadungan bernama Widarto (56) lesu saat diamankan polisi.
Teror Pria Bertopeng di Jalanan Sepi Bengkulu: Pelajar Dapat Perlakuan Mengerikan dan Motor Digondol |
![]() |
---|
Nasib Pilu ABG Jadi LC hingga Hamil di Jakbar, KPAI Minta Usut Tuntas Kasus Serupa di Tempat Hiburan |
![]() |
---|
Niat Cari Lawan Tawuran, 5 Remaja di Penjaringan Malah Begal Hingga Aniaya Sopir Truk |
![]() |
---|
Cucu 9 Naga Sulut Dianiaya Membabi Buta hingga Tewas berawal Pacar Pesta Miras, Ini Sederet Faktanya |
![]() |
---|
Remaja Usia 15 Tahun Dieksploitasi Jadi LC Lalu Hamil 5 Bulan, Pemilik Bar di Jakbar Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.