DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pelukan Kencang Ibunda ke Pegi Perong Saat Ditahan, Sakit Hati Anaknya Difitnah Begitu Kejam

Sang ibunda Pegi Setiawan alias Perong, Kartini, memeluk anaknya begitu kencang saat berada di Mapolda Jawa Barat pada Rabu (23/5/2024) malam. 

Kolase Foto (TV One dan Istimewa)
Sosok Pegi Setiawan dan sang ibunda, Kartini. 

Setelah upaya pengejaran berhasil dan tertangkap, Rivaldi alias Andika berperan dalam kasus pembunuhan tersebut. 

"Rivaldi Aditya Wardana alias Andika memukul korban Muhammad Rizky Rudiana dengan menggunakan kayu bambu mengenai bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak dua kali dan menggunakan batu pada bagian kepala korban," tulis isi putusan tersebut. 

Setelah itu, RIvaldi membawa Eky menggunakan motor ke lahan kosong dan kembali memukulnya menggunakan batang bambu. 

"Setelah itu, menusuk dada sebelah kanan korban Muhamad Rizky Rudiana sebanyak satu kali menggunakan samurai berukuran panjang dan memukul dengan batu ke bagian kepala korban," lanjutnya. 

Rivaldi disebut-sebut juga melukai Vina dengan memukulnya menggunakan tangan kosong yang mengenai pipi sebelah kanan. 

Setelah itu, Rivaldi dengan biadab membuka baju Vina dan menutup mulutnya. 

Ia pun bersama pelaku lainnya turut memerkosa Vina secara bergantian.

Rivaldi kemudian menyabetkan pedang samurai ke kepala bagian belakang Vina sebanyak dua kali hingga akhirnya tewas.

Setelah itu, Rivaldi bersama pelaku lainnya membuang korban Vina dan Eki di atas Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon. 

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. 

Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Remaja tersebut dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

Total terdapat 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.

Delapan tersangka telah ditangkap dan diproses hukum. Tujuh orang di antaranya telah divonis seumur hidup, sementara satu orang divonis 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.

Kemudian satu pelaku yakni Pegi telah ditangkap pada Selasa (21/5) malam, dan dua lainnya yakni Andi dan Dani tengah dalam pengejaran polisi.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved