DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Pengakuan Berbeda Rivaldi alias Ucil dengan Isi Putusan PN Cirebon, Bantah Peran Sadisnya ke Vina
Satu di antara tujuh terpidana, Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, buka suara terkait dengan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina.
TRIBUNJAKARTA.COM - Satu di antara tujuh terpidana, Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, buka suara terkait dengan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina.
Rivaldi berani buka suara setelah kasus pembunuhan Vina mulai kembali mencuat.
Lewat Widyaningsih, kuasa hukumnya, Rivaldi mengatakan kasus pembunuhan Vina sudah janggal sejak awal BAP.
Widyaningsih menunjukkan laporan polisi yang menurutnya janggal dan tak sesuai fakta.
Pasalnya, Rivaldi diminta mengaku atas nama Andika.
Ia dituduh berperan sebagai eksekutor pembunuhan Vina dan Eki. Bahkan, Rivaldi diminta menandatangani BAP yang tak pernah dilakukannya.
"Pernah dilaporkan bahwa Rivaldi itu ikut dalam 11 (pelaku) laporan, adanya Andika. Sedangkan Andika itu bukan Rivaldi. Andika di situ jelas dengan umur 23 tahun alamat Banjarwanungan, Mundu. Sedangkan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil itu umur 21 tahun alamatnya di Pamengkang," ujar Widyaningsih seperti dilansir Kompas TV pada Rabu (22/5/2024).
Pada saat itu, Rivaldi tersandung kasus penganiayaan dan membawa senjata tajam tanpa izin di kawasan Grage.
Namun, kata Widyaningsih, polisi malah menangkap Rivaldi lantaran dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.
Di kantor polisi, ketujuh pelaku yang lebih dulu ditangkap itu mengaku tak kenal dengan Rivaldi kepada penyidik.
Begitu pula juga dengan Rivaldi yang tak mengenal ketujuh pelaku.
Polisi menuding Rivaldi bernama asli Andika, yang merupakan salah satu sosok pelaku pembunuhan Vina.
"Dia bukan Andika, jadi disuruh seolah-olah Andika. Mengenai tanda tangan di BAP dari awal pun dia tidak mengakui tanda tangan dia, karena dia dipaksa sampai babak belur pun dia tidak mau tanda tangan," kata Widyaningsih pada Rabu.
Isi putusan persidangan
Dalam isi putusan pengadilan, Rivaldy Aditya Wardana alias Andika, bersama 10 pelaku lainnya terlibat dalam pembunuhan Vina.
Rivaldy disebut-sebut ikut nongkrong bersama Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi.
Andi kemudian menyampaikan bahwa memiliki masalah dengan Geng XTC dan meminta bantuan geng motor Monraker.
Saat sedang nongkrong, mereka melihat Vina dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky mengenakan jaket XTC melintas menggunakan motor.
Mereka kemudian mengejar Vina dan Eky.
"Rivaldi Aditya Wardana alias Andika memukul korban Muhammad Rizky Rudiana dengan menggunakan kayu bambu mengenai bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak dua kali dan menggunakan batu pada bagian kepala korban," tulis isi putusan tersebut.
Setelah itu, RIvaldi membawa Eky menggunakan motor ke lahan kosong dan kembali memukulnya menggunakan batang bambu.
"Setelah itu, menusuk dada sebelah kanan korban Muhamad Rizky Rudiana sebanyak satu kali menggunakan samurai berukuran panjang dan memukul dengan batu ke bagian kepala korban," lanjutnya.
Rivaldi disebut-sebut juga melukai Vina dengan memukulnya menggunakan tangan kosong yang mengenai pipi sebelah kanan.
Setelah itu, Rivaldi dengan biadab membuka baju Vina dan menutup mulutnya.
Ia pun bersama pelaku lainnya turut memerkosa Vina secara bergantian.
Rivaldi kemudian menyabetkan pedang samurai ke kepala bagian belakang Vina sebanyak dua kali hingga akhirnya tewas.
Setelah itu, Rivaldi bersama pelaku lainnya membuang korban Vina dan Eki di atas Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016.
Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.
Remaja tersebut dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Total terdapat 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.
Delapan tersangka telah ditangkap dan diproses hukum. Tujuh orang di antaranya telah divonis seumur hidup, sementara satu orang divonis 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Kemudian satu pelaku yakni Pegi telah ditangkap pada Selasa (21/5) malam, dan dua lainnya yakni Andi dan Dani tengah dalam pengejaran polisi.
Anak wakil bupati terseret
Polisi telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon di Bandung.
Polisi menduga Pegi Setiawan merupakan otak pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Sebelum Pegi Setiawan ditangkap, putra eks Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih, Ramadhani Purwadisastra terseret kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ramadhani menjadi korban bullying karena dituding sebagai pelaku pembunuhan sadis tersebut.
"Sebenarnya ini berdampak kepada anak saya. Anak saya dijauhi temannya," kata Wahyu Tjiptaningsih dikutip dari tayangan TVOne, Kamis (23/5/2024).
Ramadhani lalu bercerita mengenai kejadian yang menimpanya. Ia mengaku dijauhi teman-temannya akibat tudingan itu.
Bahkan ada orang yang berteriak kepadanya saat di luar rumah. "Setiap jalan, semua mata selalu tertuju ke saya setiap jalan. Ada yang nanya. Ada yang teriakin Woy pembunuh!" kata Ramadhani di acara yang sama.
Ia mengaku sempat menanggapi tudingan itu. Ramadhani lalu mengungkapkan awal dirinya tahu tudingan tersebut.
Seorang teman, kata Ramadhani, menginrim link video dari TikTok dan Instagram yang menudin dirinya terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Lu viral nih, ada yang yangkut pautin lo diduga sebagai pembunuh," ucap Ramadhani menirukan ucapan temannya.
Awalnya, Ramadhani menganggap biasa dan meyakini video tersebut tidak viral. Ia menilai video itu hanya cocoklogi.
Namun ketika ia melihat dua atau tiga hari kemudian ternyata video tersebut sudah dilihat satu juta kali.
Bahkan ada yang mengirim pesan pribadi kepada dirinya.
"Woy pembunuh klarifikasi dong," katanya.
Ramadhani bercerita baru duduk di bangku kelas lima SD saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Tetapi, kata Ramadhani, ada netizen yang menganggap dirinya sudah menjadi ketua geng motor.
"Kaki saya saja belum sampai naik motor, jadi ga masuk akal," katanya.
Tak hanya itu, ia sempat mendengar perkataan yang dianggap paling menyakitkan saat keluar rumah.
"Dasar keluarga pembunuh," imbuhnya.
Ibunda Ramadhani, Wahyu mengungkapkan Ramadhani lahir tahun 2004.
Saat peristiwa pembunuhan Vina terjadi, putranya baru berisia 11 tahun dan duduk di kelas 5 SD.
"Saya ingin bahwa situasi dan kondisi di wilayah di Kabupaten Cirebon aman dan kondusif. Situasi ini penggiringan opini yang tidak berdasar kepada putra saya," kata Wahyu.
Sementara itu, kakak Vina bernama Marliana meminta semua pihak mencari tahu dulu kebenaran kasus yang menimpa adiknya itu.
"Saya kurang setuju, jangan mendjuge karena nama sama 100 persen dia pelaku, kita cari tahu dulu kebenarannya," imbuh Marliana.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Prabowo Dapat Oleh-oleh Kasus Vina Cirebon,'Jeritan' Terpidana dari Balik Jeruji Bergema Bikin Mewek |
![]() |
---|
Kondisi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Rivaldi Bikin Nangis: Lebih Baik Membusuk |
![]() |
---|
Setelah Hasto Bebas, Kini 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kirim Surat Mohon Amnesti ke Prabowo |
![]() |
---|
Suroto Saksi Kasus Vina Gelisah, Sempat Disebut Beri Kesaksian Bohong, Kini Minta 7 Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.