Jadwal Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jenjang PAUD, Ini Syarat Daftar dan Mekanismenya

Pendaftaran dibuka 10 Juni 2024. Simak jadwal PPDB Jakarta 2024 untuk jenjang PAUD, disertai dengan syarat dan mekanisme daftarnya.

Editor: Muji Lestari
freepik
Ilustrasi sekolah PAUD 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut jadwal pendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk jenjang PAUD, lengkap dengan syarat dan mekanisme daftarnya.

Bagi orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya ke jenjang sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang diperbolehkan ikut PPDB Jakarta 2024 diutamakan warga Provinsi DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dari Disdukcapil Provinsi DKI paling lambat 10 Juni 2023.

Bagi CPDB anak guru atau tenaga kependidikan juga diberikan kuota sebanyak 5 dari daya tampung di PAUD.

Lantas, kapan PPDB Jakarta 2024 jenjang PAUD mulai dibuka?

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock via Kompas)

Jadwal PPDB Jakarta 2024 Jenjang PAUD

Berikut jadwal pelaksanaan PPDB Jakarta 2024 jenjang PAUD:

1. Tahap pertama

  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 10-13 Juni 2024 dan 14 Juni 2024
  • Proses seleksi: 10-13 Juni 2024 dan 14 Juni 2024
  • Pengumuman: 14 Juni 2024
  • Lapor diri: 18-19 Juni 2024

2. Tahap kedua

  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 20-26 Juni 2024 dan 26 Juni 2024
  • Proses seleksi: 20-26 Juni 2024 dan 26 Juni 2024
  • Pengumuman: 26 Juni 2024
  • Lapor diri: 27-28Juni 2024

Syarat Daftar PPDB PAUD

  • Berusia dua sampai dengan enam tahun pada tanggal 1 Juli 2024 untuk TPA dan SPS.
  • Berusia tiga sampai dengan enam tahun dengan prioritas usia tiga sampai dengan 4 empat tahun tanggal 1 Juli 2024 untuk KB.
  • Paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun pada tanggal 1 Juli 2024 untuk TK kelompok A.
  • Paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun pada tanggal 1 Juli 2024 untuk TK kelompok B.

Mekanisme Pendaftaran PPDB PAUD

  • Pendaftaran ke tujuan secara daring melalui https://ppdbpaud.jakarta.go.id.
  • Orang Tua/Wali CPDB menyerahkan dokumen asli persyaratan PPDB berupa Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling lambat tanggal 10 Juni 2023 kepada Panitia PPDB pada yang dituju.
  • Dokumen asli persyaratan PPDB sebagaimana diverifikasi oleh tim verifikator yang dituju.
  • Panitia PPDB memasukkan data CPDB yang telah diverifikasi ke dalam sistem https:/ /ppdbpaud.jakarta.go.id.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved