3 Bulan Gelar Operasi Lintas Jaya, 3.772 Kendaraan Ditilang di Jakarta Akibat Lawan Arus
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat sebanyak 3.772 pengendara ditilang akibat melawan arus.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat sebanyak 3.772 pengendara ditilang akibat melawan arus.
Ribuan pengendara tersebut ditilang saat operasi Lintas Jaya Dishub DKI yang berlangsung dalam kurun waktu 22 Februari hingga 22 Mei 2024.
Adapun penindakan atau pemberian sanksi tilang ini dilakukan oleh petugas kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Jumlah kendaraan yang ditindak selama periode tersebut sebanyak 3.77 kendaraan,” ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Minggu (26/5/2024).
Syafrin menyebut, operasi penindakan ini dilakukan serentak di lima wilayah kota administrasi Jakarta setiap harinya saat jam sibuk.
Untuk pagi hari operasi dilakukan mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan sore hari 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Syafrin menambahkan, pada 22 Mei lalu sebanyak 217 kendaraan ditilang petugas kepolisian dari 17 lokasi berbeda.
Berikut daftar lokasinya:
- Bidang Dalops: KH Wahid Hasyim, Kalibata
- Sudinhub Jakpus: Jl Letjend Suprapto, U-Turn Sisi Rel Kereta Api
- Sudinhub Jakut: Peganggsaan Dua, TL Tanah Merdeka, TL Akses Marunda
- Sudinhub Jakbar: Kalideres Mayora, Ring Road Cengkareng, Ring Road Kapuk, Daan Mogot Kalideres, TB Angke, Daan Mogot, Centro Cengkareng
- Sudinhub Jaksel: Pondok Pinang, Raya Bintaro
- Sudinhub Jaktim:Pasar Klender, Raya Bekasi, I Gusti Ngurah Rai, Fly Over Pondok Kopi
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.