Cerita kriminal
5 Orang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat dan KTA DPR, Salah Satunya Pemilik Mobil
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan pelat dan kartu tanda anggota (KTA) DPR. Salah satunya pemilik mobil.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan pelat dan kartu tanda anggota (KTA) DPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, satu dari lima tersangka merupakan pemilik mobil.
"Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sedang menangani kasus dugaan pemalsuan. Tapi pada faktanya di lapangan ditemukan ada kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, seolah-olah plat nomor dari DPR,"
"Ada lima tersangka yang sudah ditahan, satu pemilik mobil," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Sementara itu, lanjut Ade Ary, empat tersangka lainnya adalah orang yang membantu membuat pelat dan KTA DPR palsu.
"Yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan pelat nomor palsu," ujar dia.
Saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk delapan unit mobil.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan KTA DPR yang diduga palsu dari tangan para tersangka.
"Delapan mobil sudah diamankan sebagai barang bukti dengan pelat nomer palsunya juga. Lalu ditemukan ada 25 KTA DPR yang diduga palsu," ungkap Ade Ary.
Ia menyebut penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.
"Ini masih dikembangkan terus oleh Subdit Jatanras. Ini masih didalami ya, ini masih berkembang terus, tidak hanya berhenti di sini," ucap Kabid Humas.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta Polda Metro Jaya menindak tegas oknum pengacara kondang yang memiliki empat mobil mewah dan menggunakan pelat DPR palsu.
"Saya dapat informasi juga begitu. Kami minta Polri tindak tegas siapapun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. Ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya enam tahun penjara," ujar anggota MKD DPR RIl, Habiburokhman.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca berita dan artikel menarik darin TribunJakarta.com lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.