Pengacara Kondang Diduga Palsukan Pelat dan KTA DPR, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait kasus pengacara terkenal yang memiliki empat mobil mewah dengan pelat DPR palsu

|
Warta Kota/Andika
Ilustrasi penangkapan - Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait kasus pengacara terkenal yang memiliki empat mobil mewah dengan pelat DPR palsu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait kasus pengacara terkenal yang memiliki empat mobil mewah dengan pelat DPR palsu.

Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong, telah ditahan lima orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (27/5/2024).

Ade Ary belum merinci identitas lima orang tersangka tersebut.

Ia hanya menyebutkan polisi telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk delapan unit mobil.

"Barang bukti delapan mobil dan pelat," ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Selain mobil, polisi juga menyita puluhan kartu tanda anggota (KTA) DPR yang diduga palsu. Kasus ini masih ditangani penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Barang bukti kartu tanda anggota (KTA) DPR RI 25 buah," ujar Ade Ary.

Sebelumnya Mahkamah Kehormatan Dewan meminta Polda Metro jaya menindak pengacara terkenal yang memakai pelat khusus anggota DPR.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved