Pengacara Kondang Diduga Palsukan Pelat dan KTA DPR, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait kasus pengacara terkenal yang memiliki empat mobil mewah dengan pelat DPR palsu
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait kasus pengacara terkenal yang memiliki empat mobil mewah dengan pelat DPR palsu.
Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong, telah ditahan lima orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (27/5/2024).
Ade Ary belum merinci identitas lima orang tersangka tersebut.
Ia hanya menyebutkan polisi telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk delapan unit mobil.
"Barang bukti delapan mobil dan pelat," ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Selain mobil, polisi juga menyita puluhan kartu tanda anggota (KTA) DPR yang diduga palsu. Kasus ini masih ditangani penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Barang bukti kartu tanda anggota (KTA) DPR RI 25 buah," ujar Ade Ary.
Sebelumnya Mahkamah Kehormatan Dewan meminta Polda Metro jaya menindak pengacara terkenal yang memakai pelat khusus anggota DPR.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
| Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Nasib Roy Suryo Cs di Ujung Tanduk? |
|
|---|
| 2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Menteng Dalam Jaksel, Ribuan Pil Ekstasi Disita |
|
|---|
| Berkas Kasus Bos Mecimapro Gelapkan Dana Konser TWICE Lengkap, Tersangka Dilimpahkan Besok |
|
|---|
| Polda Metro Jaya akan Cekal Bos Mecimapro ke Luar Negeri Jika Penahanan Tersangka Ditangguhkan |
|
|---|
| Berkas Perkara Belum Lengkap, Promotor Konser TWICE Berpotensi Bebas dari Tahanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-penangkapan-Maling-hp.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.