Berkas Kasus Bos Mecimapro Gelapkan Dana Konser TWICE Lengkap, Tersangka Dilimpahkan Besok
Berkas perkara kasus dugaan penggelapan dana konser grup K-Pop TWICE senilai Rp 10 miliar dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinnggi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Berkas perkara kasus dugaan penggelapan dana konser grup K-Pop TWICE senilai Rp 10 miliar telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka.
"Ya, Alhamdulillah sudah P-21. Tinggal menunggu (pelimpahan) tahap 2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (6/11/2025).
Budi menjelaskan, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (7/11/2025) besok.
"Besok Jumat, 7 November untuk tahap 2," ujar Kabid Humas.
Adapun kasus dugaan penggelapan ini bermula saat Fransiska menjalin kerjasama dengan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) terkait penyelenggaran konser TWICE di Jakarta.
Ketika itu, Fransiska menjanjikan keuntungan sebesar 23 persen terhadap korban.
"Korban menjalin kerjasama pembiayaan dalam hal penyelenggaraan konser musik pop Korea, TWICE, di Jakarta. Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (1/11/2025).
Korban pun tertarik dengan tawaran Fransiska hingga rela mengeluarkan uang sebesar Rp 10 miliar.
Namun, hingga kini korban belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.
Bahkan, modal awal yang diserahkan korban juga tak dikembalikan.
"Sampai dengan saat ini, sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal-modal yang diberikan oleh korban tak kunjung diberikan," ungkap Reonald.
Berita Terkait
Baca juga: Berkas Perkara Belum Lengkap, Promotor Konser TWICE Berpotensi Bebas dari Tahanan
Baca juga: Fransiska Bos Mecimapro Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE Rp 10 M, Korban Dijanjikan Cuan 23 Persen
Baca juga: Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE, Bos Mecimapro Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/SURYACOIDKukuh-Kurniawan-33.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.