DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
4 Pengakuan Orang Dekat Pegi Kepung Kesaksian Aep soal Malam Pembunuhan Vina, Pengacara Siap Gugat
Kesaksian Aep yang mengaku melihat Pegi Setiawan ikut menyerang Vina dan Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam mendapapat perlawanan.
Suharsono alias Bondol pun angkat bicara.
Ia mengatakan, saat itu, dirinya ikut bekerja kuli di Rancamanyar, Bandung berasma Pegi, Ibnu, Robi, Rudi dan Maman.
Hanya saja dia tidak kuat dan memilih pulang ke Cirebon pada 27 Agustus 2016 itu.
Bondol diantar Pegi, Robi dan Ibnu mencari angkutan umum.
Saat Bondol pulang naik angkutan umum, Pegi bersama Ibnu dan Robi kembali ke bedeng.
Bondol beranggapan, tidak mungkin Pegi mendahului dirinya ke Cirebon dan terlibat pembunuhan Vina serta Eky.
nggak mungkin lah, saya aja dari Bandung ke Cirebon 4 jam (butuh waktu). Enggak mungkin pergi bunuh," kata Bondol seperti dalam siaran Kompas TV yang tayang pada Selasa (28/5/2024).
Gugat Praperadilan
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengaku kagum dengan keberanian Pegi berbicara saat konferensi pers.
Hal itu semakin menguatkannya untuk membela Pegi.
"Pegi begitu beraninya mengatakan bahwa saya bukan pembunuhnya," ujar Sugianti saat diwawancarai TribunJabar di kantornya, Senin (27/5/2024).
Sugianti berencana akan menggugat penetapan tersangka Pegi melalui jalur praperadilan.
Sugianti menyebutkan, bahwa beberapa saksi telah ditemui untuk menguatkan alibi Pegi yang berada di Bandung saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky.
"Kami juga sudah menemui sejumlah saksi-saksi yang menguatkan bahwa waktu kejadian Pegi ada di Bandung."
"Mereka adalah Bondol (teman kerja di Bandung), bapaknya Pegi yang sama-sama bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan."
"Ada juga catatan bahwa pada saat tanggal 26 Agustus 2016, Pegi masih menerima gaji dari kliennya."
"Meski hanya catatan kecil, itu sudah membuktikan bahwa Pegi masih bekerja di Bandung," ucapnya.
Sugianti dan tim hukumnya berencana untuk membawa lebih dari dua saksi kunci dalam praperadilan dan mendaftarkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan perlindungan bagi saksi-saksi yang akan dihadirkan.
"Insyaallah nanti di praperadilan, akan ada lebih dari dua saksi kunci."
"Kami juga siap mendaftarkan ke LPSK karena kasus ini sudah viral, jadi kami siap-siap untuk perlindungan saksi," katanya.
Latar Belakang Kasus
Diketahui, Vina dan Eky dibunuh sekelompok pemuda di Cirebon 2016 silam.
Saat itu, kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan memutuskan pelaku ada 11 orang. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, Pegi (Perong), Andi dan Dani.
Delapan kecuali Pegi, Andi dan Dani, sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara.

Semuanya kecuali Saka Tatal, divonis penjara seumur hidup. Sementara Saka hanya dihukum delapan tahun penjara karena saat itu ia masih usia anak. Kini, Saka sudah bebas.
Terbaru, Polda Jawa Barat menangkap pemuda yang disebut Pegi di Bandung pada Selasa (21/5/2024).
Polisi juga menyebut sesungguhnya pelaku yang buron hanya Pegi, smentara Andi dan Dani asal sebut alias fiktif.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.