Kecelakaan Subang

UPDATE Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana, Pengelola-Pengusaha Bus Tersangka, Apa Perannya?

Polisi menetapkan pengusaha bus dan pengelola sebagai tersangka baru dalam kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Kondisi bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) malam. Kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok itu membuat 11 orang meninggal dunia. Polisi menetapkan pengusaha bus dan pengelola sebagai tersangka baru dalam kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok. 

TRIBUNJAKARTA.COM, SUBANG - Polisi menetapkan pengusaha bus dan pengelola sebagai tersangka baru dalam kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar mengungkap peran tersangka baru berinisial A dan AI itu.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir bus bernama Sudira sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan 11 orang di Jalan Raya Desa Palasari Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat.

AI merupakan pengusaha atau pemilik bus yang mengubah rancang bangun bus menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin. Sementara bengkelnya tak memliki izin.

Sedangkan A, orang yang dipercaya AI untuk mengelola PO Bus tersebut.

"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealfaan," Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024) malam.

Sementara bengkel yang dikelola AI tak memiliki izin untuk mengubah dimensi bus.

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," tuturnya.

Sementara tersangka A merupakan pengelola yang menyuruh tersangka S membawa bus rombongan SMK tersebut.

Baca juga: Viral Kecelakaan Janggal di Jalan Basuki Rahmat, Keluarga Curiga Penyebab Tewasnya Korban

"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh sopir S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan. Antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata dia.

Wibowo menyebut, kendaraan bus yang membawa rombongan SMK asal Depok itu pun diketahui tak laik jalan sebab KIR bus kedaluawarsa karena berakhir pada 6 Desember 2023.

"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," kata dia.

Sopir Bus Tersangka

Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sadira mengaku baru pertama kali mengemudikan bus Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 DG.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved