DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
4 Saksi dan 1 Bukti Tunjukkan Pegi Ada di Bandung saat Vina Diperkosa dan Dibunuh di Cirebon
Empat saksi dan satu barang bukti menguatkan alibi Pegi Setiawan yang merupakan putra dari Rudi dan Kartin tidak terlibat kasus Vina.
TRIBUNJAKARTA.COM - Empat saksi dan satu barang bukti menguatkan alibi Pegi Setiawan yang merupakan putra dari Rudi dan Kartini tidak terlibat pemerkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon delapan tahun silam.
Pasalnya, pada saat malam kejadian, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi tidak berada di Cirebon, melainkan sedang bekerja kuli bangunan di Rancamanyar, Kabupaten Bandung.
Kesaksian dan bukti itu akan dibawa ke upaya hukum praperadilan demi menganulir penangkapan Pegi dan penetapan tersangkanya oleh aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar).
Pegi Bantah
Saat dihadirkan sebagai tersangka pada konferensi pers di Polda Jabar Minggu (26/5/2024), Pegi berontak.
Ia berbicara kepada awak media meski tidak dipersilakan.
Ia memanfaatkan para para wartawan yang meliput untuk mengucapkan pembelaannya.

Pegi bersikeras bahwa dirinya bukanlah pelaku dan sama sekali tidak terlibat pada kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Saya bukan pelaku pembunuhan, saya tak pernah lakukan pembunuhan itu," ujar Pegi yang langsung memancing reaksi polisi dan menggiringnya meninggalkan lokasi konferensi pers.
Sambil digiring, Pegi masih tetap bersuara kepada para wartawan yang mendekatkan alat perekam mulutnya.
"Ini fitnah, saya rela mati," ujar Pegi.
Kesaksian Sang Ayah
Sementara itu, orang-orang dekat Pegi mengungkapkan pengakuan yang sama.
Ayah Pegi, Rudi, mengatakan, pada 27 Agustus 2016, saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi, Pegi sedang bersama dirinya bekerja kuli bangunan proyek rumah milik Agus di Rancamanyar, Bandung.
"Pegi di proyek ngumpul sama anak anak, saksinya banyak," cerita Rudi kepada Dedi Mulyadi, Anggota DPR RI terpilih yang juga Youtuber, di akun Kang Dedi Mulyadi Channel, diunggah Minggu (26/5/2024).
Bahkan, Rudi mengatakan, pemilik rumah yang dibangun oleh Rudi dan Pegi 2016 silam juga siap bersaksi.

"Mereka (teman Kuli) siap bersaksi, dan yang punya pak Rumah bernama Pak Agus siap juga bersaksi, waktu di hari kejadian juga saya pastikan anak saya berada di sana, nggak ada libur kerja nonstop," tuturnya.
Rudi mengakui, rumah Pegi bersama ibunya di Cirebon, sempat digeledah polisi setelah kejadian.
Namun, saat itu Pegi bingung kenapa dirinya bisa terseret kasus kejam tersebut.
"Dia curhat, kenapa saya ikut terbawa-bawa kan saya di Bandung," ujar Rudi mengulang pernyataan Pegi kala itu.
"Anak pendiam anak seorang kuli nggak mungkinlah pak." sambung Rudi.
Rudi amat yakin anaknya tidak bersalah.
"Saya berani bersumpah, jika pengakuan saya salah siap dihukum,"tegasnya.
Kesaksian Ibnu Teman Sesama Kuli
Rekan sesama kuli bangunan Pegi di Bandung, Ibnu, juga mengutarakan hal yang sama.
Dia memastikan, saat malam pembunuhan Vina dan Eky, Pegi sedang tidur di bedeng proyek di Bandung.
Ibnu mengatakan, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan bersama sejumlah saudaranya yaitu, ayahnya, Rudi; adiknya, Robi Setiawan dan tiga saudaranya, Suharsono atau Bondol, Ibnu dan Suparman atau Maman.
Saat itu, 27 Agustus 2016, Bondol tidak kuat bekerja kuli bangunan. Pegi, Robi dan Ibnu mengantar Bondol ke jalan untuk naik mobil ke Cirebon.

Tapi yang pulang ke Cirebo hanya Bondol seorang. Pegi, Robi dan Ibnu kembali ke proyek, dan malamnya tidur di bedeng.
"Terus Pegi dan Robi pulang dulu. Setelah itu ya saya pulang ke bedeng tidur sama Bapak Rudi, Pegi, Robi sama Parman. Saudara semua itu," ujarnya seperti dikutip Youtube Channel Pengacara Toni yang tayang pada Minggu (26/5/2024).
Ibnu juga berani bersaksi jika diminta keterangan oleh pihak kepolisian.
"Berani," kata Ibnu.
Kesaksian Robi, Adik Sekaligus Sesama Kuli
Robi yang diwawancara bersama Ibnu di Channel Pengacara Toni, juga tidak percaya abangnya menjadi pembunuh Vina dan Eky.
"Kaget. Dia bukan (pelakunya)," kata Robi.

Mengulang pernyataan Ibnu, Robi hanya memastikan abangnya juga ada diproyek bersama dirinya saat hari kejadian.
"Kan ada di sana (bedeng proyek) semua waktu itu," kata Robi.
Kesaksian Bondol Sesama Kuli
Suharsono alias Bondol pun angkat bicara.
Ia mengatakan, saat itu, dirinya ikut bekerja kuli di Rancamanyar, Bandung berasma Pegi, Ibnu, Robi, Rudi dan Maman.
Hanya saja dia tidak kuat dan memilih pulang ke Cirebon pada 27 Agustus 2016 itu.
Bondol diantar Pegi, Robi dan Ibnu mencari angkutan umum.
Saat Bondol pulang naik angkutan umum, Pegi bersama Ibnu dan Robi kembali ke bedeng.
Bondol beranggapan, tidak mungkin Pegi mendahului dirinya ke Cirebon dan terlibat pembunuhan Vina serta Eky.
nggak mungkin lah, saya aja dari Bandung ke Cirebon 4 jam (butuh waktu). Enggak mungkin pergi bunuh," kata Bondol seperti dalam siaran Kompas TV yang tayang pada Selasa (28/5/2024).
Gugat Praperadilan
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengaku kagum dengan keberanian Pegi berbicara saat konferensi pers.
Hal itu semakin menguatkannya untuk membela Pegi.
"Pegi begitu beraninya mengatakan bahwa saya bukan pembunuhnya," ujar Sugianti saat diwawancarai TribunJabar di kantornya, Senin (27/5/2024).
Sugianti berencana akan menggugat penetapan tersangka Pegi melalui jalur praperadilan.
Sugianti menyebutkan, bahwa beberapa saksi telah ditemui untuk menguatkan alibi Pegi yang berada di Bandung saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky.
"Kami juga sudah menemui sejumlah saksi-saksi yang menguatkan bahwa waktu kejadian Pegi ada di Bandung."
"Mereka adalah Bondol (teman kerja di Bandung), bapaknya Pegi yang sama-sama bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan."
"Ada juga catatan bahwa pada saat tanggal 26 Agustus 2016, Pegi masih menerima gaji dari kliennya."
"Meski hanya catatan kecil, itu sudah membuktikan bahwa Pegi masih bekerja di Bandung," ucapnya.
Sugianti dan tim hukumnya berencana untuk membawa lebih dari dua saksi kunci dalam praperadilan dan mendaftarkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan perlindungan bagi saksi-saksi yang akan dihadirkan.
"Insyaallah nanti di praperadilan, akan ada lebih dari dua saksi kunci."
"Kami juga siap mendaftarkan ke LPSK karena kasus ini sudah viral, jadi kami siap-siap untuk perlindungan saksi," katanya.
Latar Belakang Kasus
Diketahui, Vina dan Eky dibunuh sekelompok pemuda di Cirebon 2016 silam.
Saat itu, kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan memutuskan pelaku ada 11 orang. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, Pegi (Perong), Andi dan Dani.
Delapan kecuali Pegi, Andi dan Dani, sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara.

Semuanya kecuali Saka Tatal, divonis penjara seumur hidup. Sementara Saka hanya dihukum delapan tahun penjara karena saat itu ia masih usia anak. Kini, Saka sudah bebas.
Terbaru, Polda Jawa Barat menangkap pemuda yang disebut Pegi di Bandung pada Selasa (21/5/2024).
Polisi juga menyebut sesungguhnya pelaku yang buron hanya Pegi, smentara Andi dan Dani asal sebut alias fiktif.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.