DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hotman Kecewa Komisi III DPR Tak Ada Tindakan Soal Kasus Vina: Padahal Pensiunnya Dibayar Rakyat

Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kekecewaannya terhadap Komisi III DPR RI.

TribunJakarta.com
Konferensi pers kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris, di Ombe Kofie Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024). Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kekecewaannya terhadap Komisi III DPR RI. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kekecewaannya terhadap Komisi III DPR RI.

Hotman menganggap Komisi III DPR RI yang salah satu lingkup tugasnya menangani persoalan hukum, tidak berbuat banyak dalam kasus ini.

"Sampai hari ini Komisi III DPR tidak berbuat apa-apa, kita sangat kecewa tentu," kata Hotman di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Menurut Hotman, para wakil rakyat di Komisi III DPR seakan tak menaruh perhatian khusus terhadap kasus yang terjadi pada tahun 2016 dan belum terungkap secara jelas hingga hari ini.

Ia pun mengaku kecewa, serta menyindir para anggota DPR yang menurutnya tidak berpihak kepada rakyat.

"Sampai hari ini Komisi III hukum tidak mengeluarkan satu kata pun, padahal mereka nanti begitu pensiun sampai hari tuanya dibayar oleh negara uang pensiunnya dari pajak rakyat," kata Hotman.

Hotman juga menyatakan perlu ada political will dari pemerintah di bawah komando presiden untuk benar-benar menuntaskan kasus ini.

Sikap Keluarga Vina Soal Penetapan Pegi Sebagai Tersangka

Perkembangan terkini, keluarga Vina menyatakan sikap untuk mendesak Polda Jawa Barat tidak terburu-buru menetapkan tersangka terhadap Pegi Setiawan (27).

Kakak Vina, Marliyana menganggap, polisi terkesan ingin menyudahi proses penyidikan terhadap kasus yang dialami mendiang adiknya.

"Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak tergesa-gesa ya," jawab Marliyana.

Marliyana juga heran atas keputusan penyidik yang tiba-tiba menyelesaikan penetapan tersangka dengan Pegi sebagai tersangka terakhir.

Pasalnya, jika mengacu pada amar putusan pengadilan terdahulu, disebutkan bahwa DPO berjumlah tiga orang.

"Kami sangat kaget mendengarnya. Kami keluarga meminta kepada pihak kepolisian agar dua DPO ini ditelusuri lagi," kata Marliyana.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved