DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hotman Kecewa Komisi III DPR Tak Ada Tindakan Soal Kasus Vina: Padahal Pensiunnya Dibayar Rakyat

Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kekecewaannya terhadap Komisi III DPR RI.

TribunJakarta.com
Konferensi pers kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris, di Ombe Kofie Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024). Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kekecewaannya terhadap Komisi III DPR RI. 

Marliyana mendesak polisi untuk terus mencari dua DPO atas nama Dani dan Andi seperti yang disebutkan dalam putusan pengadilan.

Ia pun mengaku sangat keberatan jika polisi hanya menetapkan Pegi seorang sebagai DPO yang akhirnya ditangkap dan dijadikan tersangka.

"Karena kan di putusan awal disebutkan tiga (DPO), kenapa sekarang berubah hanya satu. Jadi keluarga sangat keberatan," ucap Marliyana.

Sementara itu, Hotman Paris mengungkap bahwa lima dari enam terpidana kasus Vina membantah bahwa Pegi Setiawan terlibat pembunuhan ini.

Hal ini terungkap dari pemeriksaan terbaru terhadap terpidana kasus Vina, sebelum penetapan tersangka terhadap Pegi.

"Lima terpidana ini mengatakan di BAP, bahwa bukan Pegi pelakunya yang DPO, sedangkan satu mengakui, jadi lima lawan satu," kata Hotman.

Hotman juga menyayangkan keputusan penyidik Polda Jawa Barat yang menyebutkan dua DPO kasus Vina adalah fiktif.

Hotman mengungkapkan, dengan keterangan dari kepolisian itu artinya ada enam versi keterangan soal jumlah tersangka dan DPO kasus Vina.

"Versi pertama, pada waktu tahun 2016, tujuh pelaku itu mengatakan ada tiga DPO. Ini semua ada BAP-nya, bahkan diuraikan semua jenis motornya, perbuatan apa yang mereka lakukan, cara memerkosanya, tujuh DPO itu menerangkan bahwa kami melakukan bersama-sama," ucap Hotman.

Kemudian, versi kedua, menurut Hotman tiba-tiba tujuh pelaku ini mencabut semua isi BAP atas saran orang tertentu.

Versi ketiga, Hotman menyebut jaksa tetap mengatakan dalam surat dakwaan bahwa ada delapan pelaku dengan tiga DPO.

Versi keempat, pada surat tuntutan disebutkan oleh jaksa ada delapan pelaku dan tiga DPO.

Versi kelima, di fakta persidangan, temuan hakim serupa, di mana dalam putusannya menyebutkan bahwa ada delapan pelaku dan tiga DPO.

"Di bagian akhir dari putusan hakim mengatakan ada tiga DPO, putusan itu sudah inkrah, sudah final," kata Hotman.

"Artinya apa? Ada enam versi yang tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan itu semua tidak benar, adalah fiktif. Jadi yang mana yang berlaku? Apakah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap? Atau penyidikan dalam dua minggu oleh penyidik?," tegasnya lagi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved