DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Mantan Kapolda Jabar Yakin Penyidik Tak Salah Tangkap Pegi Setiawan, Ungkap Ada 3 Bukti Ini!

Mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Purnawirawan Anton Charliyan yakin penyidik tidak salah tangkap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Kompas.com
Mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Purnawirawan Anton Charliyan di rumahnya di Kota Tasikmalaya, Jumat (17/1/2020) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Purnawirawan Anton Charliyan yakin penyidik tidak salah tangkap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Namun mulanya Anton Charliyan membeberkan pengakuan penyidik terkait dua DPO kasus Vina Cirebon yang dihilangkan.

Diketahui polisi tiba-tiba menghapus dua orang yang masuk DPO kasus pembunuhan serta pemerkosaan terhadap Vina dan kekasihnya Eki di Cirebon 2016 silam.

Awalnya ada 3 orang DPO yakni Pegi Setiawan (30) alias Perong, Andi, dan Dani.

Namun setelah menangkap Pegi Setiawan, polisi mengatakan DPO hanya Pegi saja sedangkan 2 lainnya yaitu Andi dan Dani tidak termasuk dalam buronan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawanl, Minggu (26/5/2024).

"Sejauh ini, fakta di penyidikan kami, tersangka atau DPO itu 1 bukan 3. Jadi semua tersangka 9 bukan 11," ujar Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar yang juga menghadirkan Pegi.

Pihaknya pun menyebut semua tersangka kini berjumlah 9 orang, delapa orang sudah diadili.

"DPO tidak ada (Andi dan Dani), itu asal sebut nama. Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Surawan.

Saat hadir sebagai narasumber di TV One pada Selasa (28/5/2024), Anton Charliyan mengaku menanyakan permasalahan tersebut langsung kepada penyidik Polda Jabar.

"Darimana anda menyatakan 3 DPO menjadi satu?" tanya Anton Charliyan.

Anton Charliyan mengatakan penyidik mengambil keputusan tersebut setelah memperoleh pengakuan dari para terpidana kasus Vina Cirebon.

"Mereka meyatakan, memang saat ini keterangan dari saksi maupun dari tersangka terdahulu, tidak signifikan mengarah kepada DPO yang ada," kata Anton Charliyan.

"Sehingga bukan mengerucut, malah jadi semakin pabaliut, jadi kemana-mana," imbuhnya.

Anton Charliyan menilai hal tersebut bisa terjadi karena pembunuhan Vina dan Eki sudah terjadi 8 tahun lalu.

Para terpidana sangat mungkin mengubah pengakuannya, sama seperti yang Anton Charliyan rasakan saat menangangi kasus Marsinah.

"Ini kita sadari karena tegang waktu, sama seperti saya menangangi kasus Marsinah, baru dibuka 15 tahun kemudian," ujar Anton Charliyan.

Anton Charliyan kemudian menjelaskan DPO Andi dan Dani tidak jelas identitasnya.

"DPO ini tidak dicabut, tapi identitas tidak jelas, nama tidak jelas," katanya.

Anton Charliyan mengaku dirinya juga memananyakan kepada penyidik soal penangkapan Pegi Setiawan.

Kepada Anton Charliyan, para penyidik mengaku telah yakin menangkap orang yang tepat dan tidak salah sasaran.

"Masalah penangkapan Pegi juga saya tanyakan," ujar Anton Charliyan.

"Mereka mengatakan kami yakin pak. dari ketertangan saksi,"

"Pegi kenapa bisa ditangkap? Ada kesamaan satu nama, kedua motor dan STNK, dan ada saksi yang kualitas tinggi," imbuhnya.


Polisi Dahului Persidangan?

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, bukan kewenangan pihak kepolisian menyatakan dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif melainkan pengadilan.

"Karena itu mengubah pelaku dari 11 menjadi 9 itu bukan kewenangannya polisi," ucap Abdul Fickar Hadjar dikutip TribunJakarta.com dari Wartakota.

"Bahwa polisi atau penyidik itu dia baru dapat 1, baru dapat pengakuan seperti itu. Tuangkan aja dalam berita acara."

"Berita acara itu yang diserahkan ke jaksa, biar jaksa yang membawa ke pengadilan, biar pengadilan memutuskan bahwa sesungguhnya di dalam pemeriksaan perkara itu pelakunya hanya 9, bukan 11," kata dia.

Dengan menyebut dua nama tidak ada atau fiktif, kepolisian telah mengambil alih fungsi pengadilan.

"Karena di dalam persidangan itu dinyatakan atau dicabut atau ada keterangan yang menyatakan bahwa 2 itu fiktif," ucapnya.

"Nah jadi sebenarnya dengan kepolisian menyatakan bahwa itu terdakwanya hanya 9, itu sudah mengambil alih fungsi pengadilan,"

"Jadi merebut kewenangan pengadilan sebenarnya, seharusnya pengadilan yang menyatakan seperti itu, bukan kepolisian,"

"Bahwa kepolisian hanya dapat 1, dan dia tidak menyidik, mencari lagi, ya itu enggak usah dinyatakan sebenarnya. Biar nanti pengadilan yang akan menyatakan. Bahwa memang terdakwanya hanya 9," lanjut dia.

Abdul Fickar menuturkan, kepolisian harus mengikuti amar putusan pengadilan atas terpidana kasus tersebut.

Pada amar putusan itu disebutkan bahwa DPO kasus Vina berjumlah tiga orang.

"Saya kira kalau dasar penyelidikan atau penyidikannya itu sebuah keputusan pengadilan, maka sepenuhnya penyelidikan atau penyidikan sebuah kasus itu harus mengikuti petunjuk atau mengikuti apa yang sudah ada di dalam putusan pengadilan," ujarnya.

"Nah, kalau putusan pengadilan menentukan ada 11 tersangka, 8 sudah diadili, 3 masih belum ditangkap atau buron, maka itu yang harus diikuti oleh kepolisian, itu yang harus diikuti oleh penyidik," katanya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved