DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Beda Mabes Polri dan Polda Jabar soal 2 DPO Kasus Vina Dihilangkan, Antara Bukti dan Asal Sebut

Mabes Polri angkat bicara tentang penghilangan dua daftar pencarian orang (DPO) pada kasus Vina Cirebon.

Tribun Network
Kolase foto Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan dan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. 

"Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa DPO tadinya ada tiga sekarang menjadi satu, karena alat bukti yang mengarah ke dua orang ini sampai saat ini masih belum mencukupi," kata Irjen Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024). 

Sandi juga mengatakan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, dua nama DPO tersebut adalah fiktif.

"Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang menyampaikan itu adalah fiktif, nah oleh karena itu hal tersebut masih didalami dan masih dikerjakan," lanjutnya. 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Kamis (30/5/2024) - Mabes Polri memberi penjelasan terkait hilangnya dua Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina-Eky Cirebon.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Kamis (30/5/2024) - Mabes Polri memberi penjelasan terkait hilangnya dua Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina-Eky Cirebon. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Meski demikian, Sandi mengatakan, pihaknya membuka diri apabila ada informasi atau alat bukti lain untuk mengungkap kasus ini. 

"Apabila memang ada keterangan, informasi, tambahan alat bukti, saksi atau pun yang lainnya yang membuat terang-benderang kasus ini tentu saja kepolisian akan berterima kasih," ucap Sandi. 

Sandi kemudian menyampaikan terima kasih kepada sejumlah kalangan dari ahli hingga praktisi hukum yang turut menyorot kasus ini. 

"Tentu saja ini menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam menyidik kasus Vina ini polisi tidak sendiri, polisi didukung oleh banyak pihak, diperhatikan banyak pihak agar kasus ini bisa terang-benderang lagi," ujarnya. 

Jumlah Pelaku dan Kronologi

Seperti diketahui, mulanya, ada 11 pelaku yang menjadi tersangka pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky 2016 silam.

Kesebelas pelaku adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi (Perong).

Delapan sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara. Mereka adalah Rivaldi, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Saka Tatal.

Selain Saka Tatal, semuanya divonis penjara seumur hidup pada 2017. Sementara Saka Tatal divonis delapan tahun penjara karena saat kejadian masih usia anak.

Kini Saka Tatal sudah bebas dari kurungan.

Dengan ditangkapnya Pegi, maka tinggal dua DPO lagi, yakni Dani dan Andi.

Lantas bagaimana sebenarnya kronologi peristiwa biadab pemerkosaan dan pembunuhan Vina?

Penelusuran TribunJakarta, pada dokumen putusan banding Rivaldi dan Koplak di Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 1 Agustus 2017 silam, terungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan Vina.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved