DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Beda Mabes Polri dan Polda Jabar soal 2 DPO Kasus Vina Dihilangkan, Antara Bukti dan Asal Sebut
Mabes Polri angkat bicara tentang penghilangan dua daftar pencarian orang (DPO) pada kasus Vina Cirebon.
TRIBUNJAKARTA.COM - Mabes Polri angkat bicara tentang penghilangan dua daftar pencarian orang (DPO) pada kasus Vina Cirebon.
Seperti diketahui, kedua DPO, atas nama Andi dan Dani dihilangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Ditreskrimum Polda Jabar) saat rilis penangkapan Pegi Setiawan.
Alasannya, kedua nama itu muncul dari hasil asal sebut.
Sementara, pada pernyataan terbaru, Mabes Polri mengatakan, penghilangan dua DPO karena bukti yang belum cukup.
2 DPO Asal Sebut
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan menegaskan, DPO pembunuhan Vina delapan tahun silam di Cirebon hanya Pegi seorang.
"Perlu saya tegaskan di sini rekan-rekan, bahwa tersangka semua bukan 11 tapi 9," ujar Surawan saat konferensi pers rilis sosok Pegi Setiawan di Polda Jabar, Bandung, Minggu (26/5/2024).
"Sehingga DPO hanya satu," tambahnya.
Surawan mengklaim jumlah DPO hanya satu, bukan tiga, .
Jika merujuk keterangan tersangka lain, kata Surawan, jumlah DPO disebutkan berbeda-beda.
Namun, berdasarkan hasil penyidikannya, Surawan tegas mengklaim jumlah DPO hanya satu, bukan tiga.

Ia menyebut nama Andi dan Dani bisa ada dalam fakta persidangan bahkan dalam putusan, itu hanya asal sebut.
"Untuk itulah kami selama ini meyakinkan bahwa, lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan tiga, ada lagi menerangkan tiga dengan nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu."
"Setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut," jelas Surawan.
Namun Surawan menyebut, jika ada bukti baru maka tidak menutup kemungkinan kedua DPO akan diusut.
Bukti Belum Cukup
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, mengungkap alasan di balik penghapusan dua DPO karena belum adabukti yang cukup terkait keterlibatan Andi dan Dani di kasus Vina.
"Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa DPO tadinya ada tiga sekarang menjadi satu, karena alat bukti yang mengarah ke dua orang ini sampai saat ini masih belum mencukupi," kata Irjen Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024).
Sandi juga mengatakan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, dua nama DPO tersebut adalah fiktif.
"Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang menyampaikan itu adalah fiktif, nah oleh karena itu hal tersebut masih didalami dan masih dikerjakan," lanjutnya.

Meski demikian, Sandi mengatakan, pihaknya membuka diri apabila ada informasi atau alat bukti lain untuk mengungkap kasus ini.
"Apabila memang ada keterangan, informasi, tambahan alat bukti, saksi atau pun yang lainnya yang membuat terang-benderang kasus ini tentu saja kepolisian akan berterima kasih," ucap Sandi.
Sandi kemudian menyampaikan terima kasih kepada sejumlah kalangan dari ahli hingga praktisi hukum yang turut menyorot kasus ini.
"Tentu saja ini menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam menyidik kasus Vina ini polisi tidak sendiri, polisi didukung oleh banyak pihak, diperhatikan banyak pihak agar kasus ini bisa terang-benderang lagi," ujarnya.
Jumlah Pelaku dan Kronologi
Seperti diketahui, mulanya, ada 11 pelaku yang menjadi tersangka pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky 2016 silam.
Kesebelas pelaku adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi (Perong).
Delapan sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara. Mereka adalah Rivaldi, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Saka Tatal.
Selain Saka Tatal, semuanya divonis penjara seumur hidup pada 2017. Sementara Saka Tatal divonis delapan tahun penjara karena saat kejadian masih usia anak.
Kini Saka Tatal sudah bebas dari kurungan.
Dengan ditangkapnya Pegi, maka tinggal dua DPO lagi, yakni Dani dan Andi.
Lantas bagaimana sebenarnya kronologi peristiwa biadab pemerkosaan dan pembunuhan Vina?
Penelusuran TribunJakarta, pada dokumen putusan banding Rivaldi dan Koplak di Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 1 Agustus 2017 silam, terungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan Vina.
Semua berawal sekitar pukul 19.30 WIB, 27 Agustus 2016, para pelaku nongkrong di warung Bu Nining di Jalan Perjuangan RT 2 RW 10 Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Di warung Bu Nining ini mereka asyik minum miras bersama.
"Jenis CIU yang dicampur dengan minuman Bigcola dan obat jenis Trihek," tertulis pada putusan.
Sejam kemudian, mereka berpindah tongkrongan ke depan SMPN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon.
Di situ, Andi membuka obrolan, "ANDI menyampaikan ada masalah dengan Geng XTC dan meminta bantuan kepada geng motor Moonraker untuk mencari kelompok geng motor XTC."
Tidak lama, Eky yang membonceng Vina naik motor melintas mengenakan jaket XTC. Mereka mau pulang dari Taman Kota Cirebon.
Melihat jaket XTC, Andi Cs melempari Eky dan Vina dengan batu.
Mereka berdua pun kabur menghindar. Para pelaku mengejar, juga menggunakan sepeda motor.
Sampai di sekitar tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon Eky dan Vina berhasil dipepet lalu ditendang hingga jatuh.
Ke-11 pelaku memukuli dan menghajar Eky maupun Vina.
Lantas, keduanya yang sudah lemah tak berdaya dibawa ke lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil di seberang SMP Negeri 11.
Di situlah, Vina diperkosa bergilir para pelaku dan kemudian dihabisi nyawanya.
Pada putusan banding Rivaldi dan Koplak, disebutkan siapa-siapa saja yang melakukan pemerkosaan terhadap Vina.
Mereka yang melakukan adalah Rivaldi, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Dani.
Saka Tatal dan Andi tidak disebutkan melakukan pemerkosaan.
Sementara Pegi atau Perong tidak sampai penetrasi kemaluan.
"Saudara PEGI alias PERONG mencium dan memegang payudarakorban VINA," tertulis pada putusan.
Setelah itu, jasad Vina dan Eky yang sudah dipastikan tak bernyawa, kemudian dibawa ke flyover di Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.
"Korban VINA dengan posisi terlentang dipembatas tengah jalan dan sepeda motor milik Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA disimpan di pembatas tengah jalan sehingga seolah-olah telah terjadi kecelakaan," tertulis di putusan.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.