DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Produser Film Vina Pastikan Linda Tak Dapat Royalti, Padahal Rekaman Kerasukan Jadi 'Jualan' Utama
Keluarga Linda tidak akan mendapat sepeserpun royalti dari film 'Vina: Sebelum 7 Hari'
TRIBUNJAKARTA.COM - Keluarga Linda tidak akan mendapat sepeserpun royalti dari film 'Vina: Sebelum 7 Hari'.
Hal itu disampaikan produser film Vina, Dheeraj Kalwani, di program Rosi, Kompas TV yang tayang Kamis (30/5/2024).
Menurut Dheeraj, pihaknya tidak merasa harus memberi royalti karena pihak Linda tidak berkontribusi dalam pembuatan film.
"keluarga Linda kan tidak terlibat di film ini," kata Dheeraj.
Walaupun, Dheeraj mengakui, salah satu daya tarik atau "jualan" utama film Vina adalah rekaman asli Linda yang kerasukan.
Pria berdarah India itu menceritakan, ide film Vina ini memang berasal dari dirinya.
Tidak lain, ide itu muncul karena Dheeraj mendapat rekaman kesurupan Linda.
"Dua tahun yang lalu kitda dapat video kesurupannya temannya almarhumah (Vina)."
"Daya tarik paling utama karena ada unsur kerasukan itu," kata Dheeraj.
Dheeraj dan tim sudah berusaha menemui Linda sebelum proses pembuatan film bahkans ebelum penayangan.
Namun gagal, tidak ada yang bisa melacak keberadaan Linda saat itu.
"Kita gak bisa track dia di mana sebelum film keluar," ujarnya.

Dheeraj mengaku tidak bisa mengganti karakter Linda dalam film.
Sebab, pada rekaman kesurupannya, Linda menyebut namanya sendiri sebagai teman Vina.
Namun, Dheeraj sudah berbicara dengan orang tua Linda untuk memberitahu akan memakai nama anaknya dalam film.
Setelah penayangan, pihak Dheeraj akhirnya baru bisa bertemu Linda.
Menurutnya, Linda tidak maslaah rekaman kesurupannya dimasukkan dalam film garapan sutradara Anggy Umbara itu.
Terlebih, rekaman kerasukan itu diviralkan oleh kakak Vina untuk mencari keadilan adiknya.
"Ini kan sudah viral, dan diviralin kakaknya almarhumah."
"Dan kita dapat video itu sudah bicara banyak dengan keluarg almarhumah," paparnya.
Dheeraj bingung ketika baru-baru ini Linda berbicara miring soal film Vina di media.
"Setelah saya ketemu keluarganya sih Linda tidak merasa jadi korban. Gak tahu kalau di media lain, karena saya bertatapan langsung dengan Linda," jelas Dheeraj.
Keluarga Vina Bakal Dapat Royalti besar
Di sisi lain, Dheeraj bisa memastikan keluarga Vina akan mendapat royalti besar dari hasil penayangan film 'Vina: Sebelum 7 Hari'.
Selama 19 hari penayangan, film Vina sudah ditonton 5,5 juta kali.
Pasti (dapat royalti), pasti saya bikin keluarga senang," kata Dheeraj.
Dheeraj juga janji akan membuat keluarga almarhumah senang dengan jumlah uang yang akan didapat.
"Saya juga punya beban, saya mau bikin ibu dan bapak almarhumah senang juga."
"Saya ingin mereka hidupnya sekarang happy secara financial dan lain-lain," janji Dheeraj.

Setelah tak tayang lagi di Bioskop, keuntungan dari jumlah penonton akan bisa dihitung.
Keluarga Vina pun akan diundang ke Jakarta.
"One day, karena film ini masih tayang, nanti satu hari pasti kita undang lagi ke Jakarta," ujarnya.
"Bonus, ya, pasti," tambahnya.
Vina sendiri merupakan bungsu dari pasangan Wasnadi dan Sukaesih.
Sang ayah merupakan nelayan, sedangkan sang ibu pernah bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.
Peristiwa Pemerkosaan dan Pembunuhan Vina
Seperti diketahui, film 'Vina: Sebelum 7 Hari' didasari atas kisah nyata pemerkosaan dan pembunuhan Vina, gadis 16 tahun asal Cirebon.
Vina yang sedang berboncengan dengan pacarnya, Eky, dibunuh sekelompok pemuda pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016.
Mulanya, ada 11 pelaku yang menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Kesebelas pelaku adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi (Perong).
Delapan sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara. Mereka adalah Rivaldi, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Saka Tatal.
Selain Saka Tatal, semuanya divonis penjara seumur hidup pada 2017. Sementara Saka Tatal divonis delapan tahun penjara karena saat kejadian masih usia anak.
Kini Saka Tatal sudah bebas dari kurungan.
Sementara Pegi, Andi dan Dani masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berkat ramainya penonton film ini, polisi kembali mengusut kasus Vina dan akhirnya menangkap Pegi pada Selasa (21/5/2024).
Lantas bagaimana sebenarnya kronologi peristiwa biadab pemerkosaan dan pembunuhan Vina?
Penelusuran TribunJakarta, pada dokumen putusan banding Rivaldi dan Koplak di Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 1 Agustus 2017 silam, terungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan Vina.
Semua berawal sekitar pukul 19.30 WIB, 27 Agustus 2016, para pelaku nongkrong di warung Bu Nining di Jalan Perjuangan RT 2 RW 10 Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Di warung Bu Nining ini mereka asyik minum miras bersama.
"Jenis CIU yang dicampur dengan minuman Bigcola dan obat jenis Trihek," tertulis pada putusan.
Sejam kemudian, mereka berpindah tongkrongan ke depan SMPN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon.
Di situ, Andi membuka obrolan, "ANDI menyampaikan ada masalah dengan Geng XTC dan meminta bantuan kepada geng motor Moonraker untuk mencari kelompok geng motor XTC."
Tidak lama, Eky yang membonceng Vina naik motor melintas mengenakan jaket XTC. Mereka mau pulang dari Taman Kota Cirebon.
Melihat jaket XTC, Andi Cs melempari Eky dan Vina dengan batu.
Mereka berdua pun kabur menghindar. Para pelaku mengejar, juga menggunakan sepeda motor.
Sampai di sekitar tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon Eky dan Vina berhasil dipepet lalu ditendang hingga jatuh.
Ke-11 pelaku memukuli dan menghajar Eky maupun Vina.
Lantas, keduanya yang sudah lemah tak berdaya dibawa ke lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil di seberang SMP Negeri 11.
Di situlah, Vina diperkosa bergilir para pelaku dan kemudian dihabisi nyawanya.
Pada putusan banding Rivaldi dan Koplak, disebutkan siapa-siapa saja yang melakukan pemerkosaan terhadap Vina.
Mereka yang melakukan adalah Rivaldi, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Dani.
Saka Tatal dan Andi tidak disebutkan melakukan pemerkosaan.
Sementara Pegi atau Perong tidak sampai penetrasi kemaluan.
"Saudara PEGI alias PERONG mencium dan memegang payudara korban VINA," tertulis pada putusan.
Setelah itu, jasad Vina dan Eky yang sudah dipastikan tak bernyawa, kemudian dibawa ke flyover di Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.
"Korban VINA dengan posisi terlentang dipembatas tengah jalan dan sepeda motor milik Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA disimpan di pembatas tengah jalan sehingga seolah-olah telah terjadi kecelakaan," tertulis di putusan.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.