DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Razman Nasution Sebut Pegi Setiawan Jakmania Garis Keras Cirebon, Suka Sweeping dan Bentrok Suporter
Pengacara Razman Nasution muncul pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Razman Nasution muncul pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Razman menjadi kuasa hukum dari Yosi P Achdian. Yosi merupakan kuasa hukum Vina dan Eky pada 2016 silam.
Pada konferensi pers yang disiarkan secara langsung Kompas TV pada Minggu (2/6/2024), Razman berbicara soal karakter buruk Pegi Setiawan, yang pada Selasa (21/5/2024) ditangkap aparat Polda Jawa Barat (Jabar).
Kata Razman, Pegi yang merupakan putra dari pasangan Rudi dan Kartini adalah suporter Persija Jakarta garis keras di Cirebon.
Razman menyebut Pegi tergabung di kelompok Jak Garis Keras.
"Jak garis keras ini merupakan kelompok suporter Persija di Cirebon yang sering terlibat beberapa kali bentrok antara suporter," kata Razman dikutip dari Wartakotalive.
Temuan data itu kata Razman dinilai kontra produktif dengan keterangan keluarga yang menyebutkan bahwa Pegi adalah anak yang lugu dan polos.
Bahkan, Razman menyebut Pegi selalu terdepan kala ada bentrokan antar suporter.
"Dari informasi yang kami terima, saudara PS ini diduga punya kelompok yang disebut Jak Garis Keras. Dalam kelompok ini PS menjadi aksi terdepan manakala terjadi aksi-aksi bentrok, PS ini yang di depan," kata Razman.

Bahkan katanya di kalangan anak muda yang mengenalnya, Pegi disebut sering melakukan sweeping terhadap bobotoh, kelompok suporter bola Persib Bandung.
Menurutnya Pegi kerap mempreteli kaus bobotoh hingga atribut suporter asal Bandung tersebut.
"Kalau kita lihat di televisi di depan, kelihatan orang yang sangat lugu, data yang kami terima tidak begitu. Kita mau gambarkan kontra produktif degan keterangan pihak keluarga dia, yang mengatakan polos," ujar Razman.
Karenanya Razman berharap polisi mendalami temuannya itu.
"Kami mohon Pak Dirkrimum Polda Jabar yang sekarang, sudah dibantu oleh Bareskrim untuk memeriksa kelompok Jak Garis Keras ini dan orang-orang yang suka ribut. Karena ini berbahaya," katanya.
Sementara untuk nama Pegi Setiawan saat tinggal di Bandung berubah menjadi Robi, menurut Razman hal itu bukanlah disamarkan.
Tapi, kata dia justru sengaja diubah dengan tujuan tertentu.
Menurut Razman, Pegi juga sengaja digambarkan sebagai orang pendiam untuk mendapatkan simpati dari publik.
Karenanya Razman percaya bahwa Pegi bukan korban salah tangkap dan Polda Jabar pasti memiliki bukti kuat Pegi adalah pelaku pembunuhan Vina yang selama ini buron.
Razman menjelaskan ayah Pegi, Rudi Irawan juga patut menjadi orang yang harus dicurigai membantu menyembunyikan Pegi.
"Adapun tentang orang tuanya PS, ayahnya di Cirebon menggunakan nama Rudy Irawan. Tapi di Bandung menggunakan A Saprudi. Ini berubah-berubah," ujarnya.
Jumlah Pelaku dan Kronologi
Seperti diketahui, mulanya, ada 11 pelaku yang menjadi tersangka pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky 2016 silam.
Kesebelas pelaku adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi (Perong).
Delapan sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara. Mereka adalah Rivaldi, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Saka Tatal.
Selain Saka Tatal, semuanya divonis penjara seumur hidup pada 2017. Sementara Saka Tatal divonis delapan tahun penjara karena saat kejadian masih usia anak.
Kini Saka Tatal sudah bebas dari kurungan.
Dengan ditangkapnya Pegi, maka tinggal dua DPO lagi, yakni Dani dan Andi.
Namun, saat merilis penangkapan Pegi pada Minggu (26/5/2024), Polda Jabar juga mengumumkan 2 DPO, Dani dan Andi tidak ada lias fiktif
Lantas bagaimana sebenarnya kronologi peristiwa biadab pemerkosaan dan pembunuhan Vina?
Penelusuran TribunJakarta, pada dokumen putusan banding Rivaldi dan Koplak di Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 1 Agustus 2017 silam, terungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan Vina.
Semua berawal sekitar pukul 19.30 WIB, 27 Agustus 2016, para pelaku nongkrong di warung Bu Nining di Jalan Perjuangan RT 2 RW 10 Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Di warung Bu Nining ini mereka asyik minum miras bersama.
"Jenis CIU yang dicampur dengan minuman Bigcola dan obat jenis Trihek," tertulis pada putusan.
Sejam kemudian, mereka berpindah tongkrongan ke depan SMPN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon.
Di situ, Andi membuka obrolan, "ANDI menyampaikan ada masalah dengan Geng XTC dan meminta bantuan kepada geng motor Moonraker untuk mencari kelompok geng motor XTC."
Tidak lama, Eky yang membonceng Vina naik motor melintas mengenakan jaket XTC. Mereka mau pulang dari Taman Kota Cirebon.
Melihat jaket XTC, Andi Cs melempari Eky dan Vina dengan batu.
Mereka berdua pun kabur menghindar. Para pelaku mengejar, juga menggunakan sepeda motor.
Sampai di sekitar tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon Eky dan Vina berhasil dipepet lalu ditendang hingga jatuh.
Ke-11 pelaku memukuli dan menghajar Eky maupun Vina.
Lantas, keduanya yang sudah lemah tak berdaya dibawa ke lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil di seberang SMP Negeri 11.
Di situlah, Vina diperkosa bergilir para pelaku dan kemudian dihabisi nyawanya.
Pada putusan banding Rivaldi dan Koplak, disebutkan siapa-siapa saja yang melakukan pemerkosaan terhadap Vina.
Mereka yang melakukan adalah Rivaldi, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Dani.
Saka Tatal dan Andi tidak disebutkan melakukan pemerkosaan.
Sementara Pegi atau Perong tidak sampai penetrasi kemaluan.
"Saudara PEGI alias PERONG mencium dan memegang payudarakorban VINA," tertulis pada putusan.
Setelah itu, jasad Vina dan Eky yang sudah dipastikan tak bernyawa, kemudian dibawa ke flyover di Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.
"Korban VINA dengan posisi terlentang dipembatas tengah jalan dan sepeda motor milik Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA disimpan di pembatas tengah jalan sehingga seolah-olah telah terjadi kecelakaan," tertulis di putusan.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.