Cerita Kriminal
Maling Motor yang Tembak 3 Korban di Koja Beli Senjata Api Online Seharga Rp 2,5 Juta
Muhamad Bayu Rohman (23), maling motor yang menembak tiga orang di Koja, Jakarta Utara, membeli senjata api secara online.
|
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Senjata api rakitan yang disita polisi dari tersangka Muhamad Bayu Rohman (23).
"Pada malam itu juga langsung kita membawa ketiga korban ini ke RSUD Koja untuk dilakukan visum. Hasil yang kita terima dari rumah sakit, bahwa lukanya tidak dalam, tidak sampai tembus ke organ-organ dalam korban," kata Syahroni.
Tersangka Bayu saat ini sudah diproses dan dijerat pasal berlapis pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Polisi juga masih memburu tersangka lainnya Frengki yang juga melakukan penembakan kepada pengunjung.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Cerita Kriminal
Sekuriti di Jakarta Timur yang Tusuk Istri di Hadapan 3 Anak Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Tusuk Istri di Depan 3 Anaknya yang Masih Kecil, Sekuriti di Jaktim Meracau saat Diamankan |
![]() |
---|
Perwira TNI Gadungan Dibekuk di Duren Sawit, Kedok Terbongkar Gara-gara Kasus Pencurian |
![]() |
---|
Selesai Upacara HUT ke-80 RI, Polsek Cilincing Bekuk Pengedar Ekstasi dari Hotel di Sunter dan Medan |
![]() |
---|
5 Hal Seputar Sidang Polisi Tembak Polisi: Dadang Dituntut Mati, Ibu Korban Bergetar Tahan Tangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.