Cerita Kriminal

Maling Motor yang Tembak 3 Korban di Koja Beli Senjata Api Online Seharga Rp 2,5 Juta

Muhamad Bayu Rohman (23), maling motor yang menembak tiga orang di Koja, Jakarta Utara, membeli senjata api secara online.

|
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Senjata api rakitan yang disita polisi dari tersangka Muhamad Bayu Rohman (23). 

"Pada malam itu juga langsung kita membawa ketiga korban ini ke RSUD Koja untuk dilakukan visum. Hasil yang kita terima dari rumah sakit, bahwa lukanya tidak dalam, tidak sampai tembus ke organ-organ dalam korban," kata Syahroni.

Tersangka Bayu saat ini sudah diproses dan dijerat pasal berlapis pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Polisi juga masih memburu tersangka lainnya Frengki yang juga melakukan penembakan kepada pengunjung.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved