DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Suarakan 3 Tuntutan, Razman Nasution Kaitkan Kasus Vina Cirebon dengan Suksesi Jokowi ke Prabowo
Pengacara Razman Nasution mengaitkan kasus Vina Cirebon dengan suksesi kepemimpinan dari Presiden Jokowi ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Razman Nasution mengaitkan kasus Vina Cirebon dengan suksesi kepemimpinan dari Presiden Jokowi ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Kata dia, jangan sampai kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina ini menjadi utang hukum yang tidak selesai dari era Jokowi ke era Prabowo.
Razman sendiri bicara tentang kasus Vina setelah menjadi kuasa hukum Yosi P Achdian. Yosi mengaku kuasa hukum Vina dan Eky pada 2016 silam.
Yosi merasa perlu memiliki kuasa hukum untuk ikut bicara tentang proses hukum yang pernah dilaluinya kala membela Vina dan Eky delapan tahun silam, dan kini diungkit kembali.
Pernyataan soal suksesi kepemimpinan nasional dan utang hukum itu disampaikan Razman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
"Ingat, suksesi, proses pergantian kepemimpinan nasional Oktober. Bayangkan kalau ini tidak selesai, ini jadi utang hukum dari Pak Jokowi, dan Pak Prabowo pasti juga tidak mau ada beban. Apa lagi ini keberlanjutan," kata Razman.
Razman pun menyuarakan tiga tuntutannya.
Pertama meminta pengacara para terdakwa pembunuhan Vina berinisial JN delapa tahun silam untuk diperiksa karena diduga telah memengaruhi dan mengarahkan agar membuat keterangan berbeda.
Tuntutan kedua dan ketiga adalah meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat untuk memeriksa secara tuntas Pegi Setiawan dan ayahnya Rudi Irawan.
"Sekarang perlu diproses, JN yang diduga memengaruhi, menyuruh membuat keterangan berbeda."
"Yang kedua, bagaimana memeriksa PS secara utuh, yang ketiga orang tuanya."
"Yang terakhir bagaimana kita meramu agar ini semua cepat selesai dengan baik," kata Razman.
Pegi Jakmania Garis Keras
Pada konferensi pers tersebut, Razman berpendapat, Pegi bukanlah hasil salah tangkap seperti yang diragukan sejumlah pihak.
Menurutnya, penghapusan dua daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina lain, Andi dan Dani juga sudah tepat.
Terlebih, Razman menuding pegi bukan sosok yang lugu dan polos seperti yang diungkap keluarga dan teman-temannya.
Razman mengaku mengulik sosok Pegi dan mendapati data bahwa Pegi seorang suporter klub bola asal Jakarta, Persija Jakarta, garis keras.
Razman menyebut Pegi tergabung di kelompok Jak Garis Keras.
"Jak garis keras ini merupakan kelompok suporter Persija di Cirebon yang sering terlibat beberapa kali bentrok antara suporter," kata Razman.
Bahkan, Razman menyebut Pegi selalu terdepan kala ada bentrokan antarsuporter.

"Dari informasi yang kami terima, saudara PS ini diduga punya kelompok yang disebut Jak Garis Keras. Dalam kelompok ini PS menjadi aksi terdepan manakala terjadi aksi-aksi bentrok, PS ini yang di depan," kata Razman.
Bahkan katanya di kalangan anak muda yang mengenalnya, Pegi disebut sering melakukan sweeping terhadap bobotoh, kelompok suporter bola Persib Bandung.
Menurutnya Pegi kerap mempreteli kaus bobotoh hingga atribut suporter asal Bandung tersebut.
"Kalau kita lihat di televisi di depan, kelihatan orang yang sangat lugu, data yang kami terima tidak begitu. Kita mau gambarkan kontra produktif degan keterangan pihak keluarga dia, yang mengatakan polos," ujar Razman.
Karenanya Razman berharap polisi mendalami temuannya itu.
"Kami mohon Pak Dirkrimum Polda Jabar yang sekarang, sudah dibantu oleh Bareskrim untuk memeriksa kelompok Jak Garis Keras ini dan orang-orang yang suka ribut. Karena ini berbahaya," katanya.

Jokowi Buka Suara Kasus Vina
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sempat berbicara soal kasus Vina Cirebon.
Diam-diam, Jokowi memperhatikan kasus yang tengah menjadi sorotan masyarakat itu dan memberi perintah khusus ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Eks Gubernur Jakarta dan Wali Kota Solo itu memerintahkan agar kasus Vina dikawal pengusutannya.
"Tanyakan kepada Kapolri saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal," kata Jokowi setelah meninjau Pasar Lawang Agung di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024), dikutip dari Tribunnews.
Bahkan, seperti menangkap aspirasi masyarakat yang menduga ada hal janggal pada penghilangan dua buronan alias daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina, Jokowi minta polisi harus transparan.
"Transparan, terbuka semuanya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Kalau ada, ya," tambah Jokowi.
Ayah Pegi Dituduh Ber-KTP Ganda
Tak cukup Pegi, Razman juga menuduh ayah Pegi, Rudi Irawan ber-KTP ganda.
Menurutnya, Rudi Irawan adalah nama ketika berada di Cirebon, sedangkan di Bandung namanya berbeda.
"Ayahnya di Cirebon itu menggunakan nama Rudi Irawan. Tapi di Bandung menggunakan nama A. Saprudi, A. Saprudi. Ini berubah-berubah ini," ujar Razman.
Razman mengaitkan pergantian identitas kerap dilakukan oleh teroris pada ksus tertentu.
"Pertanyaannya, apa sih motifnya kok tukar-tukar nama."
"Kemudian kalau ini sengaja dibuat, maka melanggar Undang-Undang Kependudukan pasal 66" ujarnya.

Razman mendorong Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan agar memeriksa Rudi.
"Saya mendorong agar penyidik Polda Jawa Barat, dalam hal ini Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan untuk memeriksa saudara Rudi Irawan atau A. Saprudi atau ayah PS."
"Beliau diduga berKTP ganda," kata Razman.
Jumlah Pelaku dan Kronologi
Seperti diketahui, mulanya, ada 11 pelaku yang menjadi tersangka pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky 2016 silam.
Kesebelas pelaku adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi (Perong).
Delapan sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara. Mereka adalah Rivaldi, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Saka Tatal.
Selain Saka Tatal, semuanya divonis penjara seumur hidup pada 2017. Sementara Saka Tatal divonis delapan tahun penjara karena saat kejadian masih usia anak.
Kini Saka Tatal sudah bebas dari kurungan.
Dengan ditangkapnya Pegi, maka tinggal dua DPO lagi, yakni Dani dan Andi.
Namun, saat merilis penangkapan Pegi pada Minggu (26/5/2024), Polda Jabar juga mengumumkan 2 DPO, Dani dan Andi tidak ada lias fiktif
Lantas bagaimana sebenarnya kronologi peristiwa biadab pemerkosaan dan pembunuhan Vina?
Penelusuran TribunJakarta, pada dokumen putusan banding Rivaldi dan Koplak di Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 1 Agustus 2017 silam, terungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan Vina.
Semua berawal sekitar pukul 19.30 WIB, 27 Agustus 2016, para pelaku nongkrong di warung Bu Nining di Jalan Perjuangan RT 2 RW 10 Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Di warung Bu Nining ini mereka asyik minum miras bersama.
"Jenis CIU yang dicampur dengan minuman Bigcola dan obat jenis Trihek," tertulis pada putusan.
Sejam kemudian, mereka berpindah tongkrongan ke depan SMPN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon.
Di situ, Andi membuka obrolan, "ANDI menyampaikan ada masalah dengan Geng XTC dan meminta bantuan kepada geng motor Moonraker untuk mencari kelompok geng motor XTC."
Tidak lama, Eky yang membonceng Vina naik motor melintas mengenakan jaket XTC. Mereka mau pulang dari Taman Kota Cirebon.
Melihat jaket XTC, Andi Cs melempari Eky dan Vina dengan batu.
Mereka berdua pun kabur menghindar. Para pelaku mengejar, juga menggunakan sepeda motor.
Sampai di sekitar tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon Eky dan Vina berhasil dipepet lalu ditendang hingga jatuh.
Ke-11 pelaku memukuli dan menghajar Eky maupun Vina.
Lantas, keduanya yang sudah lemah tak berdaya dibawa ke lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil di seberang SMP Negeri 11.
Di situlah, Vina diperkosa bergilir para pelaku dan kemudian dihabisi nyawanya.
Pada putusan banding Rivaldi dan Koplak, disebutkan siapa-siapa saja yang melakukan pemerkosaan terhadap Vina.
Mereka yang melakukan adalah Rivaldi, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Dani.
Saka Tatal dan Andi tidak disebutkan melakukan pemerkosaan.
Sementara Pegi atau Perong tidak sampai penetrasi kemaluan.
"Saudara PEGI alias PERONG mencium dan memegang payudarakorban VINA," tertulis pada putusan.
Setelah itu, jasad Vina dan Eky yang sudah dipastikan tak bernyawa, kemudian dibawa ke flyover di Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.
"Korban VINA dengan posisi terlentang dipembatas tengah jalan dan sepeda motor milik Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA disimpan di pembatas tengah jalan sehingga seolah-olah telah terjadi kecelakaan," tertulis di putusan.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.