DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Usai Tuding Pegi Jakmania Garis Keras, Razman Nasution Tuduh Ayah Pegi Ber-KTP Ganda

Kemunculan pengacara Razman Nasution pada kasus Vina Cirebon, banyak bicara tentang sosok Pegi Setiawan dan ayahnya, Rudi Irawan.

Kompas TV
Pengacara Razman Nasution dan ayah dari Pegi Setiawan, Rudi Irawan. 

Karenanya Razman berharap polisi mendalami temuannya itu.

"Kami mohon Pak Dirkrimum Polda Jabar yang sekarang, sudah dibantu oleh Bareskrim untuk memeriksa kelompok Jak Garis Keras ini dan orang-orang yang suka ribut. Karena ini berbahaya," katanya.

Ayah Pegi Dituduh Ber-KTP Ganda

Tak cukup Pegi, Razman juga menuduh ayah Pegi, Rudi Irawan ber-KTP ganda.

Menurutnya, Rudi Irawan adalah nama ketika berada di Cirebon, sedangkan di Bandung namanya berbeda.

"Ayahnya di Cirebon itu menggunakan nama Rudi Irawan. Tapi di Bandung menggunakan nama A. Saprudi, A. Saprudi. Ini berubah-berubah ini," ujar Razman.

Razman mengaitkan pergantian identitas kerap dilakukan oleh teroris pada ksus tertentu.

"Pertanyaannya, apa sih motifnya kok tukar-tukar nama."

"Kemudian kalau ini sengaja dibuat, maka melanggar Undang-Undang Kependudukan pasal 66" ujarnya.

Rudi Irawan, ayah Pegi Setiawan. Rudi membantah anaknya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Rudi Irawan, ayah Pegi Setiawan. Rudi membantah anaknya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Channel Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel)

Razman mendorong Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan agar memeriksa Rudi.

"Saya mendorong agar penyidik Polda Jawa Barat, dalam hal ini Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan untuk memeriksa saudara Rudi Irawan atau A. Saprudi atau ayah PS."

"Beliau diduga berKTP ganda," kata Razman.

Jumlah Pelaku dan Kronologi

Seperti diketahui, mulanya, ada 11 pelaku yang menjadi tersangka pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky 2016 silam.

Kesebelas pelaku adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi (Perong).

Delapan sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara. Mereka adalah Rivaldi, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Saka Tatal.

Selain Saka Tatal, semuanya divonis penjara seumur hidup pada 2017. Sementara Saka Tatal divonis delapan tahun penjara karena saat kejadian masih usia anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved