Pemprov DKI Pastikan Warga dengan NIK Nonaktif Tetap Dapat Daftar PPDB, Begini Caranya!

Pemprov DKI Jakarta memastikan warga Jakarta dengan NIK nonaktif bisa tetap mendaftarkan anaknya di PPDB dengan syarat domisili.

jakarta.siap-ppdb.com
Ilustrasi PPDB DKI 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memastikan warga Jakarta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nonaktif bisa tetap mendaftarkan anaknya di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan syarat domisili.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut, warga yang NIK-nya dinonaktifkan harus segera melapor ke kelurahan.

Apabila terbukti tak berdomisili lagi di Jakarta, maka warga tersebut diminta mengurus dokumen pindah domisili supaya NIK-nya bisa diaktifkan kembali.

Hal ini disampaikan Budi dalam diskusi daring bertajuk ‘Seputar PPDB Provinsi DKI Jakarta’.

“Kalau mereka masih tinggal di Jakarta, akan diverifikasi dan validasi, lalu saat itu juga hasil verifikasi 1x24 jam langsung dikeluarkan dari program penataan yang terhubung langsung ke PPDB,” ucapnya, Selasa (4/6/2024).

Namun, bila ada warga yang sudah melapor ke kelurahan namun tetap tak bisa mendaftarkan anaknya di PPDB, maka Budi menduga data mereka belum dikeluarkan dari daftar program penertiban.

"Misalkan sudah dikeluarkan dari program penataan seharusnya langsung sudah tidak ada masalah. Bisa jadi yang bersangkutan sebenarnya belum dikeluarkan (dari penataan)," ujarnya. 

Untuk mengatasi masalah ini, Budi pun mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk membantu proses verifikasi dan validasi di lapangan.

Sehingga warga yang akan mendaftarkan anaknya di PPDB dapat didahulukan atau diprioritaskan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved