DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Liga Akbar Sahabat Eky Muncul, Bantah Ada Aksi Pelemparan Batu di Kasus Vina, Aep Makin Terpojok?

Lagi-lagi kemunculan saksi baru di kasus pembunuhan Vina dan Eky membuat sosok Aep makin terpojok. 

Kolase TribunJakarta
Aep, Liga Akbar dan Vina 

TRIBUNJAKARTA.COM - Lagi-lagi kemunculan saksi baru di kasus pembunuhan Vina dan Eky membuat sosok Aep makin terpojok. 

Liga Akbar Cahyana, yang merupakan sahabat Eky, baru-baru ini mendatangi pemeriksaan pihak penyidik Polda Jabar pada Selasa (4/6/2024) kemarin. 

Liga Akbar mencabut sejumlah kesaksiannya yang tertuang di BAP. 

Ia mencabut kesaksiannya soal adanya kejar-mengejar dan lempar-melempar batu. 

”Liga sudah mengungkapkan poin-poin yang dicabut dan tidak dicabut. Terutama terkait dengan adanya kejar-mengejar dan lempar-melempar. Itu sebenarnya tidak ada,” ucap Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Yudia Alamsyach seperti dikutip Kompas.id.

Pernyataan itu berbeda dengan keterangannya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Cirebon tahun 2017.

Liga, saat itu menyatakan bahwa dia melihat Vina dan Eky berboncengan sepeda motor dilempari oleh sejumlah pelaku. 

Liga berhasil kabur dalam aksi pelemparan itu. 

Dalam persidangan juga terungkap bahwa kedua korban dikejar dari Jalan Perjuangan ke Jembatan Layang Talun dan dipukuli.

Pelaku lalu membawa kedua pelajar berusia 16 tahun itu ke lahan kosong di depan SMPN 11 Kota Cirebon, sekitar 1 kilometer dari Jembatan Talun.

Di sana, pelaku menganiaya korban hingga tewas. Bahkan, sejumlah pelaku sempat memerkosa Vina sebelum membawa korban ke jembatan lagi.

Dari peristiwa pada 27 Agustus 2016, polisi menangkap delapan pelaku dan membawanya ke meja hijau.

Tujuh pelaku di antaranya divonis penjara seumur hidup. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Adapun seorang lainnya, Saka Tatal, dihukum 8 tahun penjara dan bebas pada 2020.

Polisi juga menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Pegi alias Perong (30), Dani (28), dan Andi (31). Belakangan, polisi menangkap Pegi Setiawan (27) yang diduga Perong.

Aep makin terpojok?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved