DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Nunggu Lama, Kerabat Saka Tatal Melongo Tak Disumpah Jadi Saksi di Sidang Vina: Ga Didengerin Hakim

Kerabat Saka Tatal, Sadikun menceritakan pengalaman saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Vina Cirebon di PN Cirebon.

Kolase Foto TribunJakarta/Youtube Dedi Mulyadi Channel
Kolase Foto Kerabat Saka Tatal, Sadikun. Kerabat Saka Tatal, Sadikun menceritakan pengalaman saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Vina Cirebon di PN Cirebon. 

Sementara itu, Saka Tatal juga memberikan pengakuan kepada Dedi Mulyadi terkait aktifitasnya saat peristiwa Vina Cirebon terjadi.

Ia mengaku sedang nongkrong bersama rekan-rekannya di rumah neneknya.

Saka mengaku nongkrong bersama rekan-rekannya selepas maghrib. Ia menyebutkan sejumlah nama yakni Jaka, Sadikun, Irwan dan lainnya.

Dedi Mulyadi lalu bertanya apakah ada sekitar tujuh orang yang nongkrong saat itu.

"Tapi yang ikut ke bengkel sebagian," kata Saka Tatal dikutip dari Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel.

Saka mengaku nongkrong di depan rumah tersebut hingga pukul 22.00 WIB.

Ia lalu dimintai tolong untuk membeli bensin motor. Eka Sandi yang juga menjadi terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon awalnya menyuruh sang adik bernama Aldi.

Aldi kemudian meminta bantuan Saka Tatal untuk membeli bensin.

"Saya bonceng sekedar nemenin," kata Saka.

Selain itu, Saka mengaku menemani Sadikun untuk memperbaiki motor yang bermasalah ke bengkel yang dimiliki rekannya. Malam itu, bengkel rekannya masih buka.

Polisi Periksa Saka Tatal

Saka Tatal, terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah bebas saat diwawancarai bersama pengacaranya setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (4/6/2024).
Saka Tatal, terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah bebas saat diwawancarai bersama pengacaranya setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (4/6/2024). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memeriksa Saka Tatal pada Selasa (4/6/2024).

Pemeriksaan itu berlangsung selama lima jam. Saka Tatal tidak mengucapkan sepatah kata pun saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan kliennya dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.

"Masih seputar kasus terdahulu, lebih banyak pada putusan pengadilan, jadi ada yang dianggap bahwa Saka Tatal mengenal Pegi dari putusan pengadilan," ujar Krisna, Selasa (4/6/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved