DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Peradilan Kasus Vina Dinilai Sesat, Hakim Berat Sebelah: Saksi Tak Disumpah, Sidang Sampai Malam

Kuasa Hukum Vina, Putri Maya Rumanti menduga para terpidana yang kini dijebloskan ke bui bisa saja bukan pelakunya. 

|
KompasTV
Terekam tampang pelaku pembunuhan Vina Cirebon saat menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian pada 26 Oktober 2016. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Proses persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 disebut-sebut sesat. 

Kuasa Hukum Vina, Putri Maya Rumanti menduga para terpidana yang kini dijebloskan ke bui bisa saja bukan pelakunya. 

Hal itu diungkapkannya dalam acara Catatan Demokrasi di TV One pada Selasa (4/5/2024). 

"Jadi kami melihat ini peradilan sesat (tahun 2016), peradilan sesat kalau ini benar terbukti Saka dan 7 terpidana lainnya bukan pelakunya siapa yg bertanggung jawab jadinya?" ujarnya. 

Bahkan tiga DPO yang tertuang dalam isi putusan sidang tampak janggal. 

Polisi belakangan malah menghilangkan dua DPO dan hanya menetapkan satu DPO yaitu Pegi Setiawan sebagai tersangka utama. 

Kuasa Hukum Vina juga ragu dengan penetapan Pegi Setiawan, sebagai tersangka utama. 

Putri menilai Pegi merupakan korban salah tangkap. 

"Menurut kami, Pegi saat ini korban," ujarnya. 

Kejanggalan lain dalam proses persidangan kala itu juga diungkapkan oleh Sadikun, paman Saka Tatal. 

Diketahui Saka Tatal menjalani persidangan terpisah dengan tujuh pelaku lainnya. 

Pasalnya, dia masuk kategori anak berhadapan dengan hukum saat itu. 

Sadikun mengatakan dirinya menjadi saksi Saka di pengadilan. 

Namun, keterangan Sadikun dimentahkan hakim. 

"Saya nih pak sidang nungguin dari pagi, sampai dipanggil. Saya menyampaikan bahwa di malam kejadian (Vina terbunuh) bareng saya. Tapi enggak didengerin hakim. Makanya saya melongo aja, kok gini sih?" ujar Sadikun kepada Dedi Mulyadi di Channel Youtube-nya. 

Yang mengherankan, Sadikun menjadi saksi tetapi tak disumpah di dalam proses persidangan saat itu. 

Padahal, nama Sadikun ada di dalam keterangan BAP menjadi saksi Saka. 

"Saya tak diambil sumpah, makanya kok begini? Sampai jam 9 malem. Sidang apa ini," katanya. 

Selain itu, eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai saksi Aep yang memberatkan para pelaku bisa dipidanakan. 

Pasalnya, ia tak pernah hadir di persidangan tetapi namanya ada di BAP persidangan.

"Lah ini kan kalau terbukti keterangan bohong, 7 tahun loh (penjara)," tambahnya. 

Hakim hanya lihat BAP

Kakak Saka Tatal, Selis menyaksikan langsung dari awal proses persidangan sampai akhir. 

Hakim dinilai berat sebelah karena enggan mendengar kesaksian Saka maupun saksi lainnya. 

"Saka ini sudah bercerita awalnya persis seperti sekarang yang diumumkan di TV dia sudah cerita, saya ada dimana, bersama siapa. Sampai saya (Selis) hadirkan saksi hidupnya Saka, saya sudah hadirkan tetapi pada proses sidang, hakim itu selalu mengarahkan ke BAP."

"Jangankan ke Saka, ke saksi yang saya bawa malahan tidak yakin bahwa itu ada. Mana ada bengkel jam segitu (kata Hakim saat itu), padahal mereka bener-bener melakukan itu," cerita Selis di acara Catatan Demokrasi yang tayang di TV One pada Selasa (4/6/2024). 

Mendengar penjelasan Selis, Kuasa Hukum Vina, Putri Maya Rumanti, menilai para hakim yang mengadili para terpidana kasus Vina dan Eky saat itu harus diperiksa. 

"Berarti kan, periksa itu semua hakim saat itu," jawab Putri. 

Dari delapan pelaku pembunuhan Vina dan Eky, tujuh di antaranya diganjar hukuman seumur hidup.

Ketujuh pelaku itu bernama Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Diketahui, dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Suharno dengan dua hakim anggota, Lis Susilowati dan Ria Helpina. 

Sementara itu, Saka Tatal dipisahkan dari tujuh pelaku karena masuk kategori anak berhadapan dengan hukum. 

Sidang vonis Saka Tatal dipimpin Hakim Ketua Etik Purwaningsih, serta dua hakim anggota Suharyanti dan Inna Herlina.

Saka Tatal bersama Sadikun

Dilansir Pos Belitung, Paman Saka Tatal, Sadikun mengungkapkan dirinya bersama Saka Tatal pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam.

Sadikun yakin Saka Tatal bersamanya saat itu dan sudah disampaikan dalam persidangan tahun 2017 silam.

Hanya saja, kata Sadikun, dia tidak diambil sumpah saat persidangan tersebut.

Waktu itu, sidang digelar tertutup dan dilakukan pada malam hari.

Saka Tatal eks terpidana yang menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Dia resmi bebas pada 4 tahun silam, April 2020 lalu.

"Sumpah, demi Allah, Saka sama saya malam itu," kata Sadikun di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi.

Sadikun dan Saka Tatal biasa main di rumah keluarga Eka Sandi, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.

Sadikun pada malam itu bersama Saka hendak ke bengkel.

Tak jauh dari flyover Talun, dia melihat ada polisi di lokasi kejadian Vina Cirebon ditemukan.

Lantaran takut ditilang, dia dan Saka Tatal mencari jalan lain untuk menghindari polisi.

Sadikun mengira saat itu ada razia polisi.

Ia memastikan saat itu pukul 22.00 WIB karena sempat menelepon yang punya bengkel.

Setelah dari bengkel, Sadikun dan Saka Tatal pulang ke rumah.

Sadikun mengaku sulit tidur karena memikirkan pacarnya pada saat itu.

Tentang Saka Tatal

Saat dipenjara tahun 2016 lalu, usia Saka Tatal masih 16 tahun.

Dia mengaku korban salah tangkap polisi karena saat malam kejadian, dia ada di rumah bersama pamannya, Sabtu (27/8/2016) silam.

Lantaran masih berada di bawah umur, Saka divonis lebih rendah dari terpidana lainnya.

Saka mengaku tak mengenal tiga buronan pembunuhan Vina Cirebon.

Seperti diketahui, Vina Dewi (16) dan kekasihnya Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon dibunuh kawanan geng motor.

Dalam rilis kepolisian, ada 11 pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Namun, Saka mengungkapkan dirinya sebenarnya adalah korban salah tangkap dalam kasus ini.

Dia sudah keluar penjara pada 2020 lalu, setelah masuk penjara tahun 2016.

Saka Tatal mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui soal tewasnya Vina dan Eki.

Bahkan, menurut Saka, di malam tewasnya Vina dan Eki, dirinya berada di rumah bersama pamannya.

Hal itu diungkapkan Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya Titin, dalam tayangan di Metro TV, Sabtu (18/5/2024).

Awalnya Saka ditanya apakah mengenal nama Andi, Dani dan Pegi atau Perong, yang disebut pelaku pembunuhan Vina yang masih buron.

"Permasalahannya saya juga gak tahu Pak. Saya saja jadi korban salah tangkap," kata Saka.

"Saya pada waktu malam itu, posisi ada di rumah sama paman saya," kata Saka lagi.

"Jadi Anda sendiri tidak tahu soal kejadian ini?" tanya presenter.

"Iya, tidak tahu," katanya.

Saka menjelaskan, saat kejadian usianya baru 16 tahun.

Karenanya ia divonis 8 tahun penjara sementara 7 pelaku lainnya yang dewasa divonis seumur hidup.

"Saya bebas tahun 2020 bulan April.

Saya di vonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka.

Selain tidak mengenal 3 pelaku yang buron, Saka juga mengaku tidak mengenal Vina dan Eki.

Bahkan Saka mengaku tidak mengetahui soal geng motor.

Ia lalu menceritakan bagaimana ia ditangkap polisi.

"Prosesnya waktu itu saya baru bangun tidur, main ke rumah saudara.

Saya ngisi bensin sama adiknya, nah habis itu kan saya mau ngisi bensin.

Habis pulang ngisi bensin, tiba-tiba ada polisi, saya nyamperin.

Habis nyamperin, saya langsung ditangkap, tanpa sebab sama sekali.

Tidak dipertanyakan kasusnya apa, masalahnya apa, tidak sama sekali," ujar Saka.

Menurut Saka, belakangan polisi kembali datang dan menanyainya soal 3 pelaku yang buron setelah kasus ini ramai diperbincangkan kembali.

"Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi.

Karena saya saja jadi korban salah tangkap," katanya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved