DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kasih Keras! Pengacara Pegi Tak Ragu Sebut 3 Polisi Ini Harus Bertanggung Jawab di Kasus Vina

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, tanpa ragu menyebut tiga sosok dari Institusi Polri bertanggung jawab dalam ruwetnya penyelesaian kasus Vina.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, tanpa ragu menyebut tiga sosok dari Institusi Polri bertanggung jawab dalam ruwetnya penyelesaian kasus pembunuhan Vina dan Eky yang tak kunjung kelar. 

Penanganan kasus yang dinilai janggal ini berdampak kepada kliennya, Pegi Setiawan

Toni menyebut tiga sosok itu yakni, Kasat Reserse Kriminal Polresta Cirebon Kota yang menjabat pada Agustus 2016 silam, Dirreskrimum Polda Jabar dan Iptu Rudiana, ayah Eky. 

"Itu harus bertanggung jawab harus diperiksa nanti digelar perkara khusus agar menjelaskan bagaimana ia bisa mendapatkan pelaku-pelaku itu," ujar Toni RM dalam acara Interupsi di iNews yang tayang pada Kamis (6/6/2024). 

Toni RM pun menyebut prosedur penangkapan hingga proses pemeriksaan para pelaku dinilai janggal. 

Toni memaklumi jika Iptu Rudiana, yang kala itu menjabat di bagian unit narkoba, melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku pembunuhan anaknya. 

"Kalau pun mengamankan sebagai orang tua yang juga anggota polisi, tapi tetap harus profesional diserahkan kepada penyidik reskrim," ujarnya. 

Namun, Iptu Rudiana, sendiri yang disebut menginterogasi para terduga pelaku pembunuhan anaknya.

Menurutnya, para terduga pelaku seharusnya diinterogasi oleh tim penyidik dari bagian reserse kriminal (reskrim).

"Informasinya itu, diinterogasi sendiri, sampai muncul menurut pengacaranya Hadi Saputra dan kawan-kawan sudah langsung dicari DPO-nya juga ditentukan. Padahal belum dibuatkan laporan polisi. Artinya dari pertama saja ini sudah melanggar prosedur," jelasnya. 

Selain itu, Toni RM juga meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Aep. 

Aep berperan besar dalam memberikan informasi kepada Iptu Rudiana untuk menangkap orang-orang yang dicurigai sebagai geng motor. 

"Aep ini kan bercerita setelah ada nongkrong kemudian dikabari enggak lama kemudian diangkut kan, itu Aep juga harus diperiksa juga."

"Makanya saya mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Gelar pekara khusus mekanisme apabila kasus itu jadi perhatian masyarakat," pungkasnya. 

Tim Hotman heran

Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea mengaku heran terhadap Iptu Rudiana, ayah dari korban Rizky alias Eky yang juga tewas dalam kasus pembunuhan ini.

Pasalnya, Rudiana tidak merespons ketika Hotman ingin mengajaknya berkolaborasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Hotman mengatakan, dirinya sudah berulangkali mengunggah konten di Instagram yang berisi ajakan terhadap Rudiana untuk ikut terlibat dalam mencari titik terang dari kasus yang terjadi pada 2016 ini.

Namun, hingga kini belum ada jawaban dari Rudiana.

"Yang saya agak sedikit pertanyakan besar-besaran adalah saya sudah berulang-ulang posting di IG kepada bapaknya Eky yang almarhum yang laki yang meninggal," kata Hotman di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
"Bapaknya adalah kapolsek, boleh nggak kami komunikasi dengan Pak Rudi, karena bapaknya dari awal ikut menyelidiki kasus ini," sambungnya.

Hotman mengaku bertanya-tanya alasan Rudiana yang sampai saat ini belum juga merespons ajakannya untuk berkomunikasi.

Ia pun menduga ada hal-hal tertentu yang menahan Rudiana supaya tidak bisa berkolaborasi dengan tim kuasa hukum keluarga Vina.

"Tujuan kita kan untuk menangkap tiga DPO ini. Ada apa? Hanya Pak Rudi yang bisa jawab. Ini kan kepentingan almarhum anak kandungnya bukan kepentingan kami," katanya.

Sikap Keluarga Vina Soal Penetapan Pegi Sebagai Tersangka

Perkembangan terkini, keluarga Vina menyatakan sikap untuk mendesak Polda Jawa Barat tidak terburu-buru menetapkan tersangka terhadap Pegi Setiawan (27).

Kakak Vina, Marliyana menganggap, polisi terkesan ingin menyudahi proses penyidikan terhadap kasus yang dialami mendiang adiknya.

"Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak tergesa-gesa ya," jawab Marliyana.

Marliyana juga heran atas keputusan penyidik yang tiba-tiba menyelesaikan penetapan tersangka dengan Pegi sebagai tersangka terakhir.

Pasalnya, jika mengacu pada amar putusan pengadilan terdahulu, disebutkan bahwa DPO berjumlah tiga orang.

"Kami sangat kaget mendengarnya. Kami keluarga meminta kepada pihak kepolisian agar dua DPO ini ditelusuri lagi," kata Marliyana.

Marliyana mendesak polisi untuk terus mencari dua DPO atas nama Dani dan Andi seperti yang disebutkan dalam putusan pengadilan.

Ia pun mengaku sangat keberatan jika polisi hanya menetapkan Pegi seorang sebagai DPO yang akhirnya ditangkap dan dijadikan tersangka.

"Karena kan di putusan awal disebutkan tiga (DPO), kenapa sekarang berubah hanya satu. Jadi keluarga sangat keberatan," ucap Marliyana.

Sementara itu, Hotman Paris mengungkap bahwa lima dari enam terpidana kasus Vina membantah bahwa Pegi Setiawan terlibat pembunuhan ini.

Hal ini terungkap dari pemeriksaan terbaru terhadap terpidana kasus Vina, sebelum penetapan tersangka terhadap Pegi.

"Lima terpidana ini mengatakan di BAP, bahwa bukan Pegi pelakunya yang DPO, sedangkan satu mengakui, jadi lima lawan satu," kata Hotman.

Hotman juga menyayangkan keputusan penyidik Polda Jawa Barat yang menyebutkan dua DPO kasus Vina adalah fiktif.

Hotman mengungkapkan, dengan keterangan dari kepolisian itu artinya ada enam versi keterangan soal jumlah tersangka dan DPO kasus Vina.

"Versi pertama, pada waktu tahun 2016, tujuh pelaku itu mengatakan ada tiga DPO. Ini semua ada BAP-nya, bahkan diuraikan semua jenis motornya, perbuatan apa yang mereka lakukan, cara memerkosanya, tujuh DPO itu menerangkan bahwa kami melakukan bersama-sama," ucap Hotman.

Kemudian, versi kedua, menurut Hotman tiba-tiba tujuh pelaku ini mencabut semua isi BAP atas saran orang tertentu.

Versi ketiga, Hotman menyebut jaksa tetap mengatakan dalam surat dakwaan bahwa ada delapan pelaku dengan tiga DPO.

Versi keempat, pada surat tuntutan disebutkan oleh jaksa ada delapan pelaku dan tiga DPO. 

Versi kelima, di fakta persidangan, temuan hakim serupa, di mana dalam putusannya menyebutkan bahwa ada delapan pelaku dan tiga DPO.

"Di bagian akhir dari putusan hakim mengatakan ada tiga DPO, putusan itu sudah inkrah, sudah final," kata Hotman.

"Artinya apa? Ada enam versi yang tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan itu semua tidak benar, adalah fiktif. Jadi yang mana yang berlaku? Apakah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap? Atau penyidikan dalam dua minggu oleh penyidik?," tegasnya lagi.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Surawan menyatakan bahwa keterangan para pelaku berbeda-beda, ada yang menyebut jumlah pelaku 11 orang, sementara lainnya menyebut 13 orang.

Sementara itu, Pegi yang dihadirkan dalam konferensi pers, membantah tuduhan bahwa ia membunuh Vina dan Eky, menyebut tuduhan polisi sebagai fitnah.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved